Logo Harian.news

Mundur sebagai Menko Polhukam, Relawan Sulsel Apresiasi Sikap Politik Mahfud MD

Editor : Rasdianah Kamis, 01 Februari 2024 17:28
Mahfud MD. Foto: ist
Mahfud MD. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mahfud MD mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dalam Kabinet Indonesia Maju Rabu (31/1/2024) kemarin.

Sahabat Mahfud wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), mendukung keputusan dan langkah yang diambil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 tersebut.

Kordinator Sahabat Mahfud Wilayah Sulsel, Iwan Kurniawan mengatakan pengunduran diri dari Mahfud merupakan bentuk menghindari konflik kepentingan, dan mengurangi potensi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik berkaitan dengan pencalonannya sebagai cawapres.

“Etika dan sikap kenegaraan ini menjadi yang sangat langka di tengah kemorosotan moral dan etika elit penguasa, semoga menjadi teladan dari pejabat negara atau pejabat publik lainnya, dalam menghadapi kontestasi politik saat ini,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (1/1/2024).

Ia menambahkan, keputusan yang diambil cawapres andalannya itu, juga merupakan bukti nyata dedikasi paripurna dari Mahfud MD. Konsisten menegakkan hukum dan memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, keamanan dan politik di tengah-tengah masyarakat.

“Konsistensi ini terbukti dalam kinerjanya selaku Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, maupun dahulu selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI atau sebagai anggota Legislatif di DPR RI,” terangnya.

Meneruskan langkah dan keputusannya Mahfud, Iwan juga mendesak kepada presiden maupun pejabat negara atau pejabat publik lainnya untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi.

Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, jujur dan adil, serta mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk segera bekerja secara profesional.

“Independen dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan Presiden maupun pejabat negara atau pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu,” tandas Iwan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda