Logo Harian.news

Kasus Hayam Wuruk, Komdigi: Judi Online Jaringan Lintas Negara

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 12 Mei 2026 22:01
Ilustrasi Judi Online: Warga mengakses platform judi online (X@univlox)
Ilustrasi Judi Online: Warga mengakses platform judi online (X@univlox)

3 Juta Situs Diblokir, Meutya: Kami Tunggu Hasil Polisi di Hayam Wuruk

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Gedung Hayam Wuruk di Jakarta Barat menyimpan rahasia besar. Bukan bisnis biasa, melainkan pusat operasi judi online lintas negara yang digerakkan oleh 321 warga asing (WNA).

Baca Juga : YouTube Tunduk pada PP Tunas! Pembatasan Usia 16 Tahun Resmi Diterapkan

Bareskrim Polri menggerebek lokasi tersebut, Sabtu (9/5/2026). Para pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas ilegal di lantai atas gedung itu.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid buka suara, Senin (11/5/2026). Ia memastikan pemerintah terus mengawasi dan menindak tegas perjudian daring.

“Jadi kami tunggu hasilnya,” kata Meutya usai menghadiri peresmian Satelit Nusantara Lima di Jakarta.

Baca Juga : Google Bandel, Komdigi Beri Sanksi Keras! Ini Daftarnya

Peran Komdigi: Blokir 3 Juta Situs

Komdigi tak tinggal diam. Hingga saat ini, kementerian yang dipimpin Meutya Hafid telah melakukan take down atau pemblokiran terhadap 3 juta situs judi online.

Kolaborasi dengan Polri terus diperkuat. Meutya menegaskan bahwa kasus Hayam Wuruk menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah.

Baca Juga : Jangan Tunggu Anak Siap, Sistemnya yang Harus Siap

“Ini bukti bahwa pemerintah serius, dan ini juga bukti bahwa kami saling bekerja sama antar instansi, untuk kemudian bisa menanggulangi ini bersama,” ujarnya.

Menurut Meutya, praktik judi online merupakan jaringan berskala luas dan melibatkan lintas negara. Maka, kolaborasi banyak pihak menjadi keharusan.

321 WNA Diamankan, Ini Rinciannya

Baca Juga : Meta dan Google Melanggar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Panggilan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, merinci para pelaku yang diamankan:

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda