HARIAN.NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang sebelumnya diputuskan PengadilJakarta Barat.
Baca Juga : Polri Bekuk Sindikat Phishing Lintas Negara, Sita Aset Rp 4,5 Miliar!
Adapun hal yang memberatkan vonis yang dijatuhkan pada Teddy Minahasa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Teddy Minahasa dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim, dan dianggap telah terbukti menikmati keuntungan penjualan barang jenis narkoba.
Irjen Teddy Minahasa juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat, terlebih dengan posisinya sebagai penegak hukum.
Baca Juga : Kasus Air Keras Aktivis KontraS, 4 Terduga dari BAIS TNI Ditangkap
Sementara hal meringankan vonis terhadap Teddy Minahasa yakni yang bersangkutan pernah memiliki prestasi di institusi Polri.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

