HARIAN.NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang sebelumnya diputuskan PengadilJakarta Barat.
Adapun hal yang memberatkan vonis yang dijatuhkan pada Teddy Minahasa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Taruna Ikrar: Kolaborasi BPOM-POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
Teddy Minahasa dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim, dan dianggap telah terbukti menikmati keuntungan penjualan barang jenis narkoba.
Irjen Teddy Minahasa juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat, terlebih dengan posisinya sebagai penegak hukum.
Sementara hal meringankan vonis terhadap Teddy Minahasa yakni yang bersangkutan pernah memiliki prestasi di institusi Polri.*
Baca Juga : Ilham Arief Sirajuddin Kukuhkan Irwansyah Sukarana, KBPP Polri Gowa Siap Berbenah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
