HARIAN.NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang sebelumnya diputuskan PengadilJakarta Barat.
Adapun hal yang memberatkan vonis yang dijatuhkan pada Teddy Minahasa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Didukung Polri, Produksi Jagung Naik 1 Juta Ton dan Stok Beras Capai Rekor
Teddy Minahasa dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim, dan dianggap telah terbukti menikmati keuntungan penjualan barang jenis narkoba.
Irjen Teddy Minahasa juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat, terlebih dengan posisinya sebagai penegak hukum.
Sementara hal meringankan vonis terhadap Teddy Minahasa yakni yang bersangkutan pernah memiliki prestasi di institusi Polri.*
Baca Juga : Drama Penjual Es Gabus Dituding Oknum Aparat
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
