Logo Harian.news

Non-ASN Diberhentikan Tanpa SP, Komisi E DPRD Sulsel Bongkar Dugaan Ketidakadilan di Dunia Pendidikan

Editor : Redaksi Jumat, 09 Januari 2026 19:32
RDP tindaklanjut aduan masyarakat terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru. (IST)
RDP tindaklanjut aduan masyarakat terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru. (IST)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi E, Sofyan Syam, didampingi anggota komisi Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin, di Gedung sementara DPRD Sulsel, Kamis (8/1/2026).

Dalam forum tersebut, mantan staf tata usaha SMA Negeri 10 Makassar, Jupriadi, menyampaikan keluhannya. Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi maupun surat peringatan.

Baca Juga : 4.047 PPPK Sulsel Dilantik, Mantan Guru Honorer SMA 10 Makassar Justru Terdepak Sebelum Ikut Seleksi

“Tidak ada SP1, SP2, atau SP3. Saya langsung diberhentikan. Ini tidak masuk akal,” ujar Jupriadi secara terbuka di hadapan anggota dewan.

Jupriadi menegaskan, selama bertahun-tahun mengabdi, dirinya tidak pernah menerima teguran tertulis. Pemecatan mendadak tersebut, kata dia, dilakukan tanpa penjelasan resmi dari pihak sekolah.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi E Andi Patarai Amir meminta agar pihak sekolah terkait dihadirkan dalam RDP lanjutan untuk mengklarifikasi dasar pemberhentian.

Baca Juga : RDP Sengketa Lahan Bitoa Berakhir Ricuh, Satpol PP Jadi Sasaran Amuk Massa

Ia juga mengungkapkan telah dua kali menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Sulsel. “Saat ditelepon, kepala dinas menyampaikan ‘siap pak dewan, saya bantu’. Namun pada kenyataannya, tidak ada bantuan yang diberikan. Seakan hanya janji yang tidak ditepati,” tegas Andi Patarai Amir.

Dampak pemberhentian tersebut dinilai serius. Jupriadi mengaku kehilangan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat unggah dokumen.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu telah tertutup bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa penggunaan SK non-ASN tidak lagi diperbolehkan.

Baca Juga : Munafri Pastikan Pegawai Non-ASN Tercover BPJS Ketenagakerjaan

“Tenaga honorer kini bersedih karena sudah tidak ada lagi jalur untuk bisa ikut PPPK,” ujar Jupriadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Komisi E DPRD Sulsel memastikan akan melanjutkan pembahasan kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN di Sulawesi Selatan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda