HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan, Senin (6/10/2025) di Kantor OJK, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara.
Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital
Langkah ini menandai kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui addendum tersebut, ruang lingkup pengawasan OJK kini meluas hingga mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying efek.
“OJK kini menjadi otoritas penuh dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk produk PALN. Hal ini memberi kepastian hukum bagi pelaku industri,” ujar Aditya Jayaantara.
Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU
Ia menjelaskan, pengawasan derivatif dilakukan melalui dua pendekatan — offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan berbasis laporan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting), sementara pengawasan onsite dilakukan bersama tim pengawas Bappebti untuk memastikan kepatuhan lembaga pelaku pasar.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mendukung OJK melalui kerja sama teknis dan program magang antar-lembaga.
“Produk perdagangan berjangka komoditi saat ini diatur oleh tiga regulator, yakni Bank Indonesia, OJK, dan Bappebti. Karena itu, sinergi lintas lembaga menjadi kunci untuk memudahkan industri dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” ungkap Tirta.
Baca Juga : Struktur Baru OJK Terbentuk, Tujuh Anggota Dewan Komisioner Resmi Dilantik
Sebagai tindak lanjut, sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah untuk memperkuat pengawasan portofolio dan transparansi transaksi.
Aditya menutup dengan apresiasi atas dukungan Bappebti yang terus menjaga semangat kolaborasi. “OJK dan Bappebti berkomitmen memastikan peralihan tugas ini berjalan mulus, memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen di sektor derivatif keuangan berbasis efek,” pungkasnya.
Baca Juga : Pelanggaran Pasar Modal, OJK Sanksi Dua Emiten dan Larang Sejumlah Pihak Beraktivitas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
