Logo Harian.news

OJK Dukung Upaya Sri Mulyani Lapor Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung

Editor : Gita Rabu, 20 Maret 2024 17:16
OJK berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor BPR dan BPRS. Ilustrasi: ist
OJK berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor BPR dan BPRS. Ilustrasi: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Baca Juga : OJK Resmi Melantik Tiga Pejabat Duputi Komisioner dan Satu Kepala OJK Daerah

“OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI,” jelasnya dalam siaran tertulis yang dikutip, Rabu (20/03/2024).

Diketahui, LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Baca Juga : Kesenjangan Kredit Dalam Negeri Masih Mengkhawatirkan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda