Logo Harian.news

OJK Tegas Tindak Pelanggaran di Sektor PVML, Dorong Peningkatan Tata Kelola

Editor : Redaksi II Senin, 08 September 2025 12:46
Ilustrasi keuangan digital OJK. (Dok. OJK)
Ilustrasi keuangan digital OJK. (Dok. OJK)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan dan integritas industri sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, dan Pinjaman Daring (PVML) dengan langkah tegas berupa sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Kepala OJK Mahendra Siregar menjelaskan, hingga Agustus 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 85 lembaga keuangan di sektor PVML.

Lembaga keuangan tersebut termasuk 24 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 28 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 8 Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital

“Pengenaan sanksi administratif tersebut terdiri dari 32 denda dan 129 peringatan tertulis, hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan OJK,” ujar Mahendra, dikutip Minggu (08/09/2025).

Selain penegakan sanksi, OJK juga terus mengawasi pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Saat ini, terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan dan 9 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum masing-masing Rp100 miliar dan Rp12,5 miliar.

Menurut Mahendra, seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban telah menyerahkan action plan kepada OJK, termasuk opsi penambahan modal, mencari strategic investor, atau melakukan merger.

Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU

“OJK akan terus memantau progres dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar seluruh penyelenggara memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” tegas Mahendra.

Ia menambahkan, penegakan disiplin ini diharapkan memperkuat daya saing lembaga pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : OJK
KomentarAnda