Logo Harian.news

Pasca Ledakan Dahsyat di Kaliangkrik, Polresta Magelang Aman 3 Tersangka Pengedar Petasan

Editor : Moh Islam Selasa, 28 Maret 2023 18:33
Pasca Ledakan Dahsyat di Kaliangkrik, Polresta Magelang Aman 3 Tersangka Pengedar Petasan
APERSI

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Sehari pasca ledakan bahan petasan dahsyat di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, yang menelan satu orang korban jiwa dan merusak belasan rumah penduduk, Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang jaringan pengedar bahan baku petasan.

Ke tiga pengedar bahan petasan ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang, Jalan Soekarno – Hatta, Kota Mungkid, Magelang.

Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo

Salah satu tersangka berinisial I alias NW (44), warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang sempat menjual bahan baku petasan ke Mufid (33). Mufid merupakan korban tewas ledakan di Dusun Junjungan, Kaliangkrik. Bahan baku yang dibeli korban ke tersangka NW seberat 7,5 kg seharga Rp 1 juta.

Selain itu, pihak Polresta Magelang juga mengamankan barang bukti berupa 79 lembar sumbu petasan, 15 bungkus potasium seberat 15 kg, dua bungkus obat mercon 1,5 kg, dua bungkus Brom berat 800 gram dan 103 slongsong petasan dan beberapa peralatan lainnya.

Dalam jumpa pers di ruang Press Room Humas Polresta Magelang, Selasa, 28 Maret 2023, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan bahwa NW mengakui pernah menyuplai bahan baku petasan ke korban Mufid. Adapun bahan baku yang dipesan korban seperti potasium, belerang dan aluminium powder (Brom).

Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah

“Jadi bahan baku petasan ini didapat oleh NW melalui pesan online COD ke seorang yang di Semarang,” ujar Kombes Pol Ruruh.

Tiga orang pengedar bahan baku petasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang, Polda Jateng. (Ft. Mohis/HN)

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menambahkan tersangka di jerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, bahan peledak.

Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas

”Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ruruh.

Seperti diketahui, jumpa pers tersebut dihadiri Dandim 0705/Magelang, Sekda Kabupaten Magelang, Asisten Bidang Pembangunan Pemkab Magelang, Kasi Humas Polresta Magelang dan Kasatreskrim Polresta Magelang. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda