HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wacana penerapan pembayaran parkir menggunakan non tunai kembali mencuat di Kota Makassar. Rencananya, sistem ini akan mulai diterapkan pada 2025 mendatang.
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu, mengungkapkan bahwa meski direncanakan tahun depan, pihaknya belum memastikan kapan tepatnya kebijakan ini akan diberlakukan.
“Belum (per 1 Januari 2025),” ujar Yuli, Senin (23/12/2024).
Baca Juga : Direktur Perumda Parkir Ingatkan Jukir Tertib dan Profesional Layani Masyarakat
Ia menjelaskan bahwa saat ini aturan terkait masih dalam tahap pembahasan. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang parkir non tunai tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 dan akan segera dibahas oleh DPRD Makassar untuk diresmikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sudah masuk (Prolegda), akan segera dibahas dan dieksekusi Ranperdanya menjadi Perda di Bapemperda DPRD Kota Makassar,” katanya.
Menurut Yuli, pengajuan Ranperda ini diinisiasi oleh Komisi B DPRD Makassar dengan dorongan dari PD Parkir.
Baca Juga : Terapkan Sertifikasi Wajib untuk Jukir, ARA: Rompi Hanya untuk yang Lulus!
Namun, usulan tersebut sempat tertunda karena antrean pembahasan Ranperda lain pada tahun sebelumnya.
“Tahun lalu nda gol karena banyak (Ranperda) yang antre. Makanya kami dorong percepatan via dewan,” jelasnya.
Jika sistem pembayaran non tunai ini terealisasi, Yuli optimistis pendapatan daerah dari sektor parkir akan meningkat secara signifikan. Sistem ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Sebut Jukir di Toko Alaska Dilengkapi Identitas Resmi
“Insya Allah potensinya besar,” harap Yuli.
Sistem pembayaran non tunai ini diharapkan mampu memberikan solusi modern sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir di Kota Makassar.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : TRC Perumda Parkir Makassar Tindak Jukir Nakal di Pasar Sentral
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
