Pelantikan 339 Anggota PPS di Jeneponto untuk Pilkada Serentak 2024
HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melantik sebanyak 339 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ruangan Pola Panrannuangta, kantor Bupati Jeneponto.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan, Pemenang Pilkada Jeneponto Ditetapkan Besok
Mereka akan bertugas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada November mendatang.
Ketua KPU Jeneponto, Asming, memimpin pelantikan dengan membacakan sumpah janji anggota PPS, sementara perwakilan dari anggota PPS membacakan fakta integritas.
Pelantikan anggota PPS ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Dandim Jeneponto, perwakilan dari Bawaslu Jeneponto, komisioner KPU, dan perwakilan dari Kejari Jeneponto.
Baca Juga : Pencabutan Nomor Urut Pilkada Jeneponto Berjalan Lancar, Nomor Berapa Jagoanmu?
Dalam sambutannya, Asming menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan bagi para anggota PPS yang baru dilantik.
“Kami ingatkan PPS agar tetap mempedomani aturan perundangan,” ujar Asming pada Minggu (26/5/2024).
Asming juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maksimal jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 300 DPT untuk pemilu, sementara untuk pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10, maksimal adalah 500 DPT per TPS. Perbedaan ini menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI tentang pembentukan badan Adhoc di Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga : Deklarasi, Pasangan Syamsuddin Karlos – Syafruddin Nurdin Tekankan Politik Bermartabat
“Jumlah penyelenggara Pilkada yang akan direkrut lebih sedikit dibandingkan saat Pemilu,” jelasnya.
Ia juga meminta dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk TNI dan Polri, untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada agar berlangsung aman dan damai. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
