Logo Harian.news

Pemkot Makassar Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, PJ Sekda: Dimulai dari Lingkup OPD

Editor : Muh Yusuf Yahya Rabu, 24 Januari 2024 20:47
Pemkot Makassar Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, PJ Sekda: Dimulai dari Lingkup OPD

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Balai Kota, Rabu (24/1/2024).

Dalam kunjungan tersebut membahas terkait aturan-aturan yang terkait KTR serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

Firman yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga : Mulia Sportival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Makassar 418

Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya.

Firman mengatakan untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda.

Baca Juga : BBPOM di Makassar Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Soppeng Lewat Program “PARENTING KIE”

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.

“Jadi arahan pak sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” ungkapnya.

Ia pun berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang. (*)

Baca Juga : Poltekpar Makassar Gelar Konferensi Internasional Bahas Pariwisata Bahari Berkelanjutan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda