Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Zul Majjaga, melontarkan kritik tajam terhadap perbedaan tuntutan dan putusan dalam dua perkara narkotika yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Ia meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Baca Juga : Duh Aktor Revaldo 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Sorotan tersebut muncul setelah adanya pemberitaan mengenai Nashruddin alias Udin, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberitakan terbukti menguasai sekitar 45 gram sabu dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 7 bulan.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Sementara itu, dalam dokumen tuntutan perkara narkotika lainnya di Bulukumba, tercantum tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terhadap para terdakwa.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Perbedaan yang mencolok itu, menurut Zul, patut dijelaskan secara terbuka. Publik perlu mengetahui pertimbangan hukum yang mendasari perbedaan tersebut, mulai dari pasal yang diterapkan, peran terdakwa, fakta persidangan, hingga keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Baca Juga : Keluar dari Kejagung, Dadan Hindayana Kenakan Rompi Tahanan
“Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa status sosial seseorang ikut menentukan bagaimana hukum bekerja. Apakah karena yang bersangkutan seorang ASN,”ujar Zul dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
“Sehingga penanganan perkaranya memiliki pertimbangan tersendiri? Ataukah ada faktor lain yang belum diketahui publik? Ini pertanyaan yang harus dijawab secara terang melalui pemeriksaan yang objektif,” tambahnya, tegas Zul.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Ia menyampaikan kritik satir terhadap situasi tersebut. Menurutnya, hukum tidak boleh membuat masyarakat bertanya-tanya apakah timbangan keadilan hanya mengukur berat barang bukti, atau turut mempertimbangkan jabatan dan kedudukan seseorang.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
“Jangan sampai masyarakat bertanya dengan nada satire: apakah ada kartu istimewa bernama ASN yang membuat hukuman terasa lebih ringan? Ataukah ada pertimbangan lain yang begitu istimewa sampai selisih tuntutannya mencapai bertahun-tahun? Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat yang berwenang memastikan bahwa tidak ada faktor di luar hukum yang memengaruhi penuntutan,” ujarnya.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Zul menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan mengenai adanya suap atau transaksi di balik penanganan perkara. Namun, menurutnya, besarnya disparitas yang terlihat dalam dokumen dan pemberitaan cukup menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan independen, agar tidak berkembang spekulasi liar di tengah masyarakat.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
“Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, pemeriksaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikannya. Tetapi jika terdapat penyimpangan, jangan sampai kewenangan penuntutan berubah menjadi ruang yang tidak tersentuh pengawasan,” lanjutnya.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Atas dasar itu, Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba mendesak Kejaksaan Agung RI melalui JAMWAS untuk menelaah kedua perkara secara menyeluruh, termasuk memeriksa proses penyusunan tuntutan oleh jaksa penuntut umum serta fungsi pengawasan dan pengendalian yang dijalankan pejabat struktural terkaitt.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Zul meminta agar pemeriksaan diarahkan pada kesesuaian penerapan pasal, pertimbangan tuntutan, fakta persidangan, serta kepatuhan terhadap pedoman penuntutan.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Ia juga meminta agar setiap indikasi pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
“Jaksa bukan hanya dituntut menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Ketika muncul perbedaan tuntutan yang begitu jauh, masyarakat berhak meminta penjelasan,”terangnya.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
“Jangan biarkan pertanyaan tentang keadilan berubah menjadi kecurigaan terhadap institusi. Periksa secara objektif, buka dasar pertimbangannya sejauh diperbolehkan hukum, dan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran,”tandas Zul Majjaga.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
