HARIAN.NEWS, JAKARTA – Seorang pemuda berinisial NL (28), penduduk Sukabumi Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mendapat nasib buruk ketika dia berusaha melakukan pencurian sepeda motor di Jalan KH H Muhdam, Rt 006/001, Palmerah, Jakarta Barat, pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian ini membuatnya babak belur setelah diamuk oleh warga yang marah akibat tindakannya tersebut.
Video peristiwa tersebut pun tersebar luas di beberapa media sosial, memperlihatkan bagaimana warga sekitar bereaksi dengan marah melihat pelaku pencurian sepeda motor.
Baca Juga : Tanam Ganja Hidroponik di Rumahnya, Wanita Pengisi SEO WEB Diamankan Polisi
Kapolsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Slamet Riyadi, membenarkan insiden ini, dan menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan. Piket Reserse Kriminal (Reskrim) segera merespons setelah menerima laporan pencurian sepeda motor tersebut.
“Anggota Buser kami berhasil mengamankan pelaku setelah 25 menit berusaha meredam amarah warga sekitar yang geram akibat ulah pelaku,” ujar AKBP Slamet Riyadi saat diwawancarai pada Senin, 9 Oktober 2023.
Menurut Slamet, kasus ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan. Pihak berwenang sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk menentukan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP M. Trisno, menjelaskan kronologi kejadian. Kejadian dimulai ketika pemilik motor, yang sedang berkunjung ke rumah saudaranya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, memarkirkan sepeda motor miliknya.
Namun, kunci motor tersebut tertinggal di motor karena pemiliknya hendak beristirahat sebentar di rumah saudaranya.
Tidak lama kemudian, seorang warga melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motor milik korban. Warga tersebut kemudian mengikuti pelaku, dan saat pelaku hendak membawa kabur motor, warga tersebut mengambil tindakan dengan menendang motor tersebut dan meneriakkan “maling.”
Teriakan itu segera mengundang warga sekitar, yang kemudian menangkap pelaku dan mengamukinya sebagai respons atas tindakannya yang mencuri motor.
Beruntung, berkat kecepatan anggota polisi, pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amukan warga.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News