HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut aliran dana hibah pembangunan Masjid Agung UIN Alauddin Makassar (UINAM) di Samata, Gowa, yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaannya.
Merespons hal tersebut, Ketua Pengurus Masjid, Prof Kamaluddin Abunawas mempertanyakan bentuk ketidaktransparan yang dimaksud Laksus. Pasalnya, seluruh dana hibah yang masuk untuk masjid Agung Sultan Alauddin tersebut selalu dibuatkan laporan.
“Apanya tidak transparan? Semua dana hibah kita terus melakukan laporan,” ujar Kamaluddin nama karibnya, kepada Harian.News dengan nada sedikit kesal, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga : Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi
Ia bahkan meminta Laksus untuk berkunjung ke Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mengecek sendiri laporan yang telah dibuat pengelola masjid.
“Suruh aja datang ke yang memberi hibah (Pemprov dan IKA UIN), di sana semua pelaporannya,” tegasnya
Kamaluddin juga tidak mau ambil pusing terkait Laksus yang meminta Kejati mengusut dana hibah tersebut.
Baca Juga : Laksus Minta Kejati Sulsel Dalami Pengakuan Andi Ina-Syahar Cs di Kasus Bibit Nanas
“Sudah ya, sudah ya, saya tidak mau layani yang begitu begitu, saya urusi masjid saja,” tandasnya.
Sementara salah satu staf pengelola Masjid Agung Alauddin yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, dana hibah di awal bersumber dari Pemprov Sulsel. Dengan rincian tahap pertama sebesar Rp 5 miliar.
“Anggaran ini disalurkan di era Gubernur Nurdin Abdullah. Kemudian tahap dua senilai Rp 1,5 miliar, dan ini telah dibuat dalam bentuk laporan dan diserahkan ke Pemprov,” ujarnya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Diperiksa
Bahkan, katanya seluruh kwitansi selama proses pembangunan Masjid Agung Sultan Alauddin masih disimpan dengan rapi dan lengkap dalam laporan kepanitiaan.
“Semuanya ada laporannya ya, selesai mi dipake di atapnya itu, plafonnya juga jadi mi,” ujarnya
“Atau langsung ke sini saja, saya kasih laporannya ada semua kwitansi-kwitansinya, atau ke kantor Gubernur saja ada laporannya di sana itu,” ujarnya.
Baca Juga : SPAM PDAM dan Pengakuan Wabup, Akankah Proses Hukum Tetap Objektif?
Di tahap selanjutnya, lanjutnya, ada hibah dari BNI sebesar Rp 1,5 miliar dan IKA UIN Alauddin Makassar sebesar Rp 500 juta.
“Kalau BNI itu pemborongnya langsung bukan dari kita,” tegasnya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
