HARIAN.NEWS, PIDIE JAYA – Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional, Polres Pidie Jaya mengadakan upacara di Lapangan Apel Polres pada Senin (17/2/2025) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Pidie Jaya, Kompol Muara Uli Saut Hamonangan, S.E., M.M., yang mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tekankan Profesionalisme ASN di Hari Kesadaran Nasional
Dalam amanat yang disampaikan, Kapolres menekankan pentingnya nilai kesadaran nasional sebagai dasar dalam menjalankan tugas kepolisian.
Ia mengingatkan bahwa sikap mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan merupakan landasan utama dalam mengabdi kepada masyarakat.
“Kita harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme, pengabdian, serta penghargaan terhadap sejarah perjuangan bangsa. Sebagai Bhayangkara negara, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Wakapolres saat membacakan amanat Kapolres.
Baca Juga : Ketua DPRD Sinjai Harap Momentum HKN Jadi Refleksi Pengabdian Aparatur
Kapolres juga menyoroti tantangan yang dihadapi Polri dalam era globalisasi dan demokratisasi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap kinerja aparat penegak hukum, sementara modus operandi kejahatan juga terus berkembang.
Oleh karena itu, setiap personel Polres Pidie Jaya harus memiliki kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
“Polri harus terus memperkuat kemitraan dengan masyarakat dan menjadi fasilitator dalam menjaga stabilitas keamanan. Langkah preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas sangat penting agar tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih besar,” lanjutnya.
Baca Juga : HKN di Sinjai, Ratnawati Tegaskan Disiplin ASN
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan tugas yang berlandaskan hukum serta komitmen dalam menegakkan aturan dengan tegas, termasuk dalam pemberantasan kejahatan konvensional dan tindak pidana korupsi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

