Logo Harian.news

Perkara PPP dalam Sengketa Pileg: 200 Ribu Suara Hilang di 30 Dapil dari 18 Provinsi

Editor : Rasdianah Senin, 25 Maret 2024 13:26
Karikatur Bendera PPP (Dodi/harian.news)
Karikatur Bendera PPP (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Pendaftaran permohonan diketahui dilakukan pada Sabtu (23/3/2024), malam di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun perkara PPP pada PHPU Pileg 2024 yaitu kehilangan suara. PPP menyebutkan, pada Pileg ini, jumlah suara hilang mencapai 200 ribu di 30 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi.

“Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalau nggak salah ada sekitar 30-an dapil ya,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek, dikutip dari liputan6, Senin (25/3/2024).

Baca Juga : Muktamar X PPP Berlangsung Panas

Awiek memastikan, PPP memiliki alat bukti kuat yang mampu menunjukkan adanya hilangnya ratusan ribu tersebut. Dia menjelaskan, hilangnya suara PPP berjalan cukup teknis. Dari 18 provinsi dengan cakupan 30 dapil per dapilnya ada kehilangan sekitar 3.000 hingga 4.000 suara. Sehingga saat ditotalkan jumlahnya bisa mencapai 200 ribu.

“Karena kita memang didukung alat bukti yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang itu yang terlacak,” ungkap Awiek.

Awiek mengatakan, permohonan PHPU partainya ke MK adalah agar 200 ribu suara yang hilang tersebut bisa kembali dan PPP dapat ditetapkan sebagai salah satu partai yang lolos ke Parlemen.

Baca Juga : PPP Diharap Jadi Mitra Kritis, Wali Kota Munafri Tekankan Kolaborasi dalam Dinamika Pemerintahan Kota

Demi mewujudkan harapan itu, Awiek mengatakan PPP sudah menyiapkan 23 anggota tim hukum dan alat bukti-termasuk saksi relevan yang nanti akan dihadiri di persidangan PHPU 2024.

“Alat bukti tentu, alat bukti yang disyaratkan di UU, yakni terkait dengan data-data kami di TPS, dan juga dibandingkan dengan D hasil, ya, bukti-bukti kepemiluan gitu juga, termasuk juga peristiwa saat terjadi rekapitulasi,” dia menandasi.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekap suara nasional yang disahkan KPU RI, PPP memperoleh sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Artinya, partai berlambang Ka’bah tersebut tidak lolos parliamentary threshold 4 persen.

Baca Juga : Pagiku Happy!: Unggahan Marissa Haque Sehari sebelum Meninggal

Maka dari itu, jika PPP berhasil membuktikan suaranya yang hilang, maka PPP bisa menambah jumlah suaranya dan menembua ambang batas 4 persen.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda