Logo Harian.news

Kasus Pengeroyokan di Batang Jeneponto

Pertanyakan Ahmad Sijalling Ikut Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Kami Menangkis Pukulan

Editor : Redaksi Minggu, 02 April 2023 11:05
Kuasa hukum Ahmad Sijalling Arif Habibi, SH
Kuasa hukum Ahmad Sijalling Arif Habibi, SH

JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada bulan Desember tahun 2022, kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.

Kuasa hukum Ahmad Sijalling, Arif Habibi, SH mengungkapkan bahwa kliennya Ahmad Sijalling adalah korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh empat orang yakni HS, HN, SS dan SA yang keempat pelaku merupakan satu keluarga.

Namun dari empat terduga pelaku, dua diantaranya dibebaskan. “Hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HS dan SA sementara dua lainnya dibebaskan oleh kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti,” ungkap Arif Habibi, kepada harian.news, Sabti (1/4/2023).

Baca Juga : Kuasa Hukum Kementan: Gugatan ke Tempo Bukan Pembungkaman, Tapi Pembelaan untuk Petani

“Padahal berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan bahwa benar mereka ikut bersama mengeroyok, dan sempat ditahan di Mapolsek Batang selama seminggu,” beber Arif.

Selain itu, sambung Arif, pelaku HS pada saat melakukan pengeroyokan sempat menghunuskan parangnya dan berkata “laku buno mintongko”. “Ia mengakui bahwa dia membawa parang berdasarkan pengakuannya di dalam persidangan,” lanjut Arif.

Arif menyampaikan bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Batang dan ke empat terduga pelaku ini sudah sempat ditahan tapi dua orang pelaku dibebaskan lagi dan hanya dua orang yang ditetapkan tersangka padahal mereka sudah ditahan selama seminggu.

Baca Juga : Sengketa Mobil Berujung Emosi, SK Beri Penjelasan

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya sambung Arif, justru kliennya Ahmad Sijalling dilapor balik dugaan penganiayaan.

“Dilapor balik oleh pelaku dengan laporan penganiayaan,” kata kuasa hukum. Padahal lanjutnya, “klien kami hanya menangkis pukulan lantaran dikeroyok tapi ini malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Jeneponto,” bebernya.

“Iya, polisi membebaskan dua orang yang diduga ikut serta melakukan pengeroyokan dan justru klien saya yang melindungi diri dijadikan tersangka, dan Pasal yang disangkakan polisi oleh AS Pasal 351 sedangkan HS dan SA Pasal 170,” pungkasnya.

Baca Juga : Beberkan Sejumlah Fakta sebelum Penembakan, Maryam: Rudi S Gani Sempat Diancam!

Secara terpisah Kanit Reskrim Polsek Batang Aiptu, Hamka Dg Sijaya mengatakan terkait dengan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Desember tahun 2022 lalu, “sampai saat ini berlangsung sidang pak, belum ada putusan yang saya dengar. Ya betul saya penyidiknya dan sudah masuk tahap 2,” katanya.

Adanya pelaku pengeroyokan yang dibebaskan lantaran tak cukup bukti, ia mengatakan “Ya yang terlibat itu kan berdasarkan keterangan saksi hanya 2 orang yakni HS dan SA,” bebernya saat dikonfirmasi harian.news melalui Whatsaap, (1/3/2023).

Diketahui, berdasarkan penuturan Arif, insiden pengeroyokan ini terjadi di Dusun Junggea, Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Hal ini dipicu lantaran Ahmad Sijalling melarang pelaku dan keluarganya melintas di jalan setapak yang dibangun diatas tanah miliknya.

Baca Juga : Penembakan atas Rudi S Gani, Analisis TPF Peradi Makassar: Pelaku Profesional dan Terencana!

Sebelumnya terduga pelaku dan Ahmad Sijalling sepakat menghibahkan tanah yang dijadikan jalan setapak tersebut, masing-masing setengah meter tapi saat akan dikerjakan HS cs tidak mau lagi menghibahkan tanahnya walaupun cuma 30 cm, yang awalnya setengah meter (500 cm).

Maka pada saat itu hanya Ahmad Sijalling yang menghibahkan tanahnya dengan catatan HS dkk, tidak bisa melewati jalan setapak tersebut dan kemudian dibuatlah surat perjanjian hibah di kantor Desa Bungeng yang ditandatangani si pemberi hibah dan penerima hibah.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Aswin R

Follow Social Media Kami

KomentarAnda