JAKARTA, HARIAN.NEWS – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada wartawannya. Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal 1 bulan gaji.
“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” seperti dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023, pada Selasa, 4 April 2023.
Baca Juga : Belum ke NTT, Prabowo Hadir di Acara Akad Nikah
Dalam surat edaran itu, telah ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dimana, lembaga ini meminta perusahaan pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.
Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.
“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” kata Ninik Rahayu.
Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Jakarta 2026: Jadwal, 25 Ruas Jalan, dan Kendaraan yang Dikecualikan
Dalam surat yang sama, Dewan Pers juga melarang perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun. Larangan yang sama juga berlaku untuk wartawan.
Menurut Ninik, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.
“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” katanya.
Baca Juga : Rayakan HUT Pertama, AJP Angkat Semangat dan Budaya Makassar “Parakatte Ji”
Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap organisasi bersangkutan.
“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” kata Ninik. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
