HARIAN.NEWS, SIDRAP – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Polisi menangkap satu pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Timsus Kompol Abd Nuradnan dan Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady berlangsung di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, pada Senin (17/2/2025).
Kompol Abd Nuradnan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga : BBPOM Makassar Ungkap Toko Kosmetik Ilegal Bernilai Rp728 Juta di Sidrap
“Kami menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengintaian sejak pagi. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas menyamar sebagai pembeli dan bertemu dengan dua pria yang diduga pengedar, berinisial S dan O,” ujar Kompol Abd Nuradnan dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Tak lama, sebuah mobil abu-abu metalik yang dikendarai pria berinisial PT tiba di lokasi. PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga saset sabu kepada S. Saat S menyerahkan barang haram itu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung bergerak menangkapnya beserta barang bukti.
Dua tersangka lainnya, O dan PT, melarikan diri meskipun polisi sudah berusaha mengejar mereka. Dalam interogasi awal, S mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari PT, yang kini berstatus buronan.
Baca Juga : BI Sulsel dan Botasupal Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu
“Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kompol Abd Nuradnan.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyita tiga bungkusan plastik bening berisi sabu serta satu unit ponsel iPhone sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca Juga : Dukung Transparansi Perpajakan, KP2KP Sidrap Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Pemkab
Berita telah diubah menjadi lebih aktif dan tajam dalam gaya hukum dan kriminal. Jika ada tambahan atau revisi lebih lanjut, silakan beri tahu saya!
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
