HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, belum lama ini menyatakan akan mengajukan surat penolakan terhadap Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel atas perpanjangan Irwan Rusfiyadi Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (sekda) Kota Makassar.
Jika Danny, sapaan Ramdhan, jadi mengajukan penolakan, maka hal ini akan menambah panjangnya polemik posisi Sekda Makassar sejak dijabat oleh Irwan Adnan yang sedari awal tidak disetujui oleh Danny.
Merespons hal tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry menjelaskan, dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga : Pemkot Makassar Siap Sesuaikan RKPD, APBD Perubahan Target Juni 2025
Ia menyebut arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menekankan agar tidak melakukan pergantian pejabat jika tidak bersifat mendesak, terutama menjelang pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan pada 6 Februari mendatang.
“Memang tadi Mendagri bersama DPR di Komisi II baru saja memutuskan rencana pelantikan bupati dan gubernur terpilih tanpa masalah pada 6 Februari,” ujarnya, Rabu (20/1/2025).
“Saya juga diingatkan oleh Mendagri untuk tidak mengganti pejabat jika tidak benar-benar urgent, karena saat ini masa transisi,” tambah Fadjry.
Baca Juga : Tunjangan Guru Mandek, Danny: Bukan Salah Pemkot!
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas administrasi dan mencegah potensi konflik di masa transisi.
“Kalau ini hanya perpanjangan saja, kan prosesnya bisa berjalan. Kalau mengangkat yang baru, harus melalui pelantikan ulang, dan waktunya sangat terbatas. Jadi, arahan dari Mendagri sangat jelas, tidak ada pergantian pejabat kecuali ada kasus hukum atau hal lain yang mendesak,” jelasnya.
Dengan waktu yang tinggal dua minggu menuju pelantikan, Pj Gubernur berharap agar seluruh pihak dapat mengikuti aturan dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca Juga : Satu Dekade Bersinergi, KAHMI Makassar Apresiasi Wali Kota Danny Pomanto
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, mengungkapkan dirinya menerima surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang menunjuk Irwan Adnan untuk melanjutkan jabatan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar.
“Tadi saya terima surat dari (Pemprov) yang tidak sesuai dengan usulan kita,” kata Danny Pomanto, Senin (20/1/2025).
Danny menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya mengusulkan Muhammad Yasir, yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkot Makassar, untuk posisi tersebut. Namun, Pemprov Sulsel tetap memilih Irwan Adnan.
Baca Juga : Hadir di Event PPA Institute, Pemprov Sulsel Harap “Re-Connect” Bisa Sentuh Birokrasi
“Pak Yasir (nama yang diusulkan), tapi suratnya (Pemprov) meminta tetap Irwan Adnan,” ungkap Danny.
Danny menegaskan akan membalas surat dari Pemprov Sulsel sebagai bentuk penolakan. Ia menilai seorang Sekda harus memiliki kinerja yang baik dan tidak melanggar aturan.
“Saya akan balas, menyampaikan bahwa yang diangkat jadi Sekda tidak boleh yang melanggar aturan. Salah satunya harus memiliki performa yang bagus selama ini,” tegas Danny.
Danny bahkan berharap proses pengangkatan Sekda dapat berjalan tanpa muatan politis.
“Janganlah, minta tolong, jangan politis lah. Kita selesaikan tugas-tugas ini dengan baik,” tutupnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News