HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menangkap dua selebgram dan empat orang pengelola situs judi online di Makassar yang meraup omset hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers pada Jumat (8/11).
“Ditreskrimsus telah melakukan penindakan terhadap tiga kasus judi online,” ujar Yudhiawan. Dalam penindakan ini, polisi menangkap dua selebgram yang terbukti mempromosikan situs judi online melalui platform Instagram.
Baca Juga : Polisi Gerebek Sarang Narkoba di “Borta” Makassar: 98 Orang Positif dan 3 Bandar Ditangkap
Kedua selebgram yang ditangkap, yakni ELK (20) dan MRA (18), diketahui berstatus mahasiswa.
“Modus mereka adalah melakukan endorsement situs judi online di Instagram, dengan pendapatan minimal sekitar Rp 2 juta per bulan,” jelas Kapolda.
Selain dua selebgram, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menangkap empat pria yang mengelola situs judi online di Makassar. Para tersangka diidentifikasi sebagai MRH (22), yang juga seorang mahasiswa, serta IJ, I, dan IFC.
Baca Juga : Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe: Dugaan Korupsi Anggaran Dinkes Parepare 2017-2018
Modus operandi mereka adalah dengan membeli dan menjual chip Higgs Domino, membeli dari pemain seharga Rp 60 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp 65 ribu, meraup keuntungan Rp 5 ribu per miliar chip.
Kapolda menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini sudah masuk tahap satu dan telah diserahkan ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari keterangan ahli,” katanya.
Baca Juga : Propam Polda Sulsel Periksa 11 Polisi Soal Kematian Rafli yang Misterius
Para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) junto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
