Logo Harian.news

Polres Jeneponto Amankan 19 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 24 September 2025 16:04
: AKBP Widhi Setiawan saat memimpin konferensi pers di dampingi AKP Syahrul Rajabia Kasat Reskrim, dan AKP Andi Imran Kasat Narkoba di halaman mako polres Jeneponto ||aswin@harian.news
: AKBP Widhi Setiawan saat memimpin konferensi pers di dampingi AKP Syahrul Rajabia Kasat Reskrim, dan AKP Andi Imran Kasat Narkoba di halaman mako polres Jeneponto ||[email protected]

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Kepolisian resort (Polres) Jeneponto berhasil mengungkap beberapa kasus pada bulan Juli – September, Puluhan tersangka di hadirkan dalam konferensi pers

Dalam konferensi pers ini dipimpin langsung oleh AKBP Widhi Setiawan Kapolres Jeneponto didampingi oleh AKP Syahrul Rajabia Kasat Reskrim, AKP. Andi Imran Kasat Narkoba, Iptu Kaharuddin Kasi Humas, dan AKP Bakri Kasi Propam

Kapolres Jeneponto AKBP Widhi menyampaikan perkembangan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta merilis sejumlah kasus tindak pidana kejahatan dan keberhasilannya dalam mengungkap para pelaku.

Baca Juga : Kapolres Jeneponto Hadirkan Fasilitas Nyaman untuk Pemohon SKCK di Tengah Antrean Panjang

Pertama sebut Kapolres AKBP Widhi, kasus pencurian kabel dan perangkat CPU yang terpasang di tower milik PT. Telkomsel.

“Jadi beberapa waktu lalu ada pencurian, baik kabel maupun perangkat-perangkat tower milik PT Telkomsel,” ungkap AKBP Widhi, di Halaman Mako Polres Jeneponto, Rabu, 24/9/2025

Pihaknya tak hanya menyita barang bukti tersebut. Namun juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap Pengedar Sabu di Sidrap, Dua Pelaku Buron

“Ketiga tersangka ini, yakni inisial S, T dan F. Rekan-rekan media bisa lihat sendiri sudah ada di depan mata, termasuk barang bukti yang kita sita yaitu. Kabel dan satu unit motor NMAX yang digunakan oleh pelaku melakukan aksi kejahatan,” katanya.

Ketiga tersangka tersebut, dikenakan
pasal 363 ayat 1 KUHPidana subsider 362 KUHAP juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ketiga tersangka ini kita tahan di rumah tahanan Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum,” terangnya.

Baca Juga : Kapolres Jeneponto Gelar Syukuran HPN ke-79 Bersama Insan Pers

Selanjutnya, kasus pengrusakan kendaran roda empat dan pelemparan mobil di wilayah hukum Polres Jeneponto. Disebutkan bahwa berdasarkan laporan sebanyak 6 laporan yang diterima. Yakni, mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam, Daihatsu Ayla warna kuning, mobil Damtruck toyota warna merah, Daihatsu Terios warna putih, Toyota Raize warna hitam dan Isuzu Panther warna silver.

“Alhamdulillah, berhasil kita ungkap dan berhasil juga kita ungkap pelakunya ada 7 orang. Satu diantaranya residivis inisial HK dan satu orang lagi inisial AL masih dalam pengejaran (DPO),” ucap Kapolres.

Dari ketuju tersangka tersebut, AKBP Widhi mengatakan, ada dua orang anak di bawah umur. Modus yang mereka lakukan melempar kaca mobil dengan menggunakan botol kosong dan batu.

Baca Juga : Sigap! Dua Anggota Polres Jeneponto Halau Sabu Masuk Sel, Diguyur Reward

“Motifnya sementara kita dalami adalah mereka terpengaruh dengan minuman keras berakohol,” terangnya.

Tak hanya itu, Kapolres AKBP Widhi Setiawan, juga mengungkap Operasi Terpusat dengan SANDI SIKAT 2025.

“Alhamdulillah, kita juga mengamankan 13 orang tersangka dalam 13 laporan,” tambahnya.

Dalam Operasi SANDI SIKAT ini, Polres Jeneponto menerima sejumlah laporan terkait penganiayaan, pecurian biasa dan beberapa pencurian hewan. Seperti, kuda dan kambing yang terjadi di Kecamatan Binamu, Tamalatea dan Bontoramba.

“Jadi belakang kita ini sudah ada semua tersangkanya, ada yang ditahan di rutan Polres Jeneponto dan ada juga beberapa tersangka ditahan di rutan kelas IIB Jeneponto,” pungkasnya

Sementara AKP Andi Imran Kasat Narkoba menyampaikan kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Jeneponto selama tiga bulan terakhir berhasil mengamankan 19 orang, 17 laki-laki dua orang anak dibawah umur, dua orang perempuan satu diantaranya oknum ASN

“Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik sebanyak 34,10 gram jenis sabu, 2.108 butir tramadol,” tukasnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : MUH ASWIN RASYID

Follow Social Media Kami

KomentarAnda