KOTA MAGELANG – Seorang warga Magelang Tengah berinisial TA (57), kini mendekam dibalik jeruji besi milik Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah.
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, pihaknya mengaman TA atas kasus dugaan pencurian anjing peliharaan milik korban SDR.
Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual
“Anjingnya betina jenis Belgian Malinois seharga Rp7,5 juta. Anjing ini hilang di TKP Jalan Sriwijaya Kota Magelang, Rabu, 31 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB lalu,” ujar Kapolres Magelang Kota.
Menurut Kapolres, usai pihaknya menerima laporan dari korban. Juga disusul oleh LSM Pemerhati Hewan terkait banyaknya daging anjing diperjual belikan pihaknya langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada 8 Juni 2023 kemarin.
Terkait kasus ini, Kapolres mengakui jika pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Karena dilakukan pada malam hari pelaku bisa dikenakan pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas
“Kami himbau masyarakat yang memiliki hewan peliharaan. Agar dijaga dan tidak dibiarkan lepas liar untuk mencegah hal-hal tak diinginkan, seperti pencurian,” pesan Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyanto menambahkan modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memberi makan bercampur racun pada anjing sasaran.
“Saat anjing sedang makan dan belum mati, anjing tersebut langsung dibawa pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir
Ditambahkannya, pelaku menjual anjing curiannya ini seharga Rp375.000,- dengan harga per kg Rp25 .000.-. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

