MAMASA, HARIANEWS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mamasa telah pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan mengamankan pelaku penjual minuman keras (Miras) Ilegal beserta barang bukti.
Polres Mamasa yang telah melaksanakan Operasi Pekat dari tanggal 16-28 Agustus 2022 di beberapa titik dikabupaten Mamasa.
Adapun lokasi Operasi Pekat Polres Mamasa dalam melakukan tindakan penggrebekan yakni di Desa Osango, terminal Makau Desa Buntu Buda, Desa Osoan, Terminal makau Desa Buntu Buda juga pengamanan penjualan miras tanpa Izin.
Baca Juga : Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp 1.200 Triliun
Wakapolres Mamasa AKBP. Donni Krestanto, mengatakan dari Operasi Pekat tahun 2022 Polres Mamasa telah pengamanan penjualan miras tanpa izin.
“Terkait dengan miras tanpa izin, Polres Mamasa berhasil mengamankan sebanyak 24 botol atau 3 Dus Miras dengan pelaku Inisial C ,” Ungkap Wakapolres kepada awak media Ketika melakukan Pres Release, Selasa (30/8/2022).
Kemudian, sambungnya, kejadiannya di salahsatu kios di jalan Ahmad Yani kelurahan Mamasa.
Baca Juga : OJK Instruksikan Bank Blokir 10.016 Rekening Judi Online
“Pelaku berhasil kami amankan dan selanjutnya akan kami proses tindaklanjut sesuai dengan hukum yang berlaku demikian,” jelas Wakapolres.
Dari Operasi tersebut juga Salah satunya judi sabung ayam di desa Osango kecamatan Mamasa berhasil digrebek.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian pak Kapolres memerintahkan personil yang akan terlibat operasi pekat untuk melaksanakan penggrebekan, setelah kami masuk lokasi ternyata sudah diketahui oleh para pelaku judi ini sehingga kabur namun arena judi masih terpasang,” Kata Wakapolres.
Baca Juga : Kemkomdigi Blokir DigitalOceanSpaces karena Konten Judi Online
Dari 3 lokasi Penggrebekan Operasi Pekat Polres Mamasa hanya mengamankan barang bukti perjudian di lokasi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten Mamasa untuk tidak melakukan judi karena judi itu sangat melanggar hukum dan kami Polres Mamasa akan menindak tegas pelaku judi apapun itu motifnya baik judi online maupun judi lainnya,” tegas Wakapolres.
Untuk diketahui, tindak perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP yakni dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Baca Juga : Legislator Dukung Pemerintah Tutup Situs Tak Aktif Demi Keamanan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News