Logo Harian.news

Polresta Magelang Gerebek Tambang Ilegal, 7 Orang Diduga Pelaku Diamankan

Editor : Moh Islam Jumat, 07 April 2023 19:44
Polresta Magelang Gerebek Tambang Ilegal, 7 Orang Diduga Pelaku Diamankan
APERSI

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah menggerebek aktifitas penambangan pasir ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat, 7 April 2023 siang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono bersama Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiharto memimpin langsung penggerebekan penambangan pasir tanpa izin itu.

Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo

Menurut Kombes Pol Ruruh Wicaksono, penggerebekan dilakukan saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar pasir galian C tanpa izin menggunakan alat berat.

Alat berat yang sedang beraktifitas di lokasi tambang ilegal saat dilakukan penggerebekan. (Ft. Hms/Mohis/HN)

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktifitas ilegal ini. Setelah dicek, benar adanya sehingga kami langsung mengambil tindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol Ruruh.

Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah

Menurut Kombes Pol Ruruh, saat dilakukan penggerebekan ada tujuh orang di TKP diduga pelaku penambangan. Dan mereka kini diamankan. Selain itu, dua unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta tujuh unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi di lokasi.

“Sebelumnya kami juga melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal,” tambah Ruruh.

“Pada Sabtu, 25 April 2023 lalu kita juga gerebek penambahan pasir ilegal menggunakan alat dan perkaranya sudah diproses penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang,” jelas Ruruh lagi.

Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas

Masih kata Ruruh, terkait perkara hari ini para pelaku langsung diproses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, turut ikut dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolresta Magelang yakni Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda