Logo Harian.news

Polsek Dukun Magelang Aman Pembuat Mercon Puluhan Kilogram, 3 Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Editor : Moh Islam Sabtu, 15 April 2023 13:40
Polsek Dukun Magelang Aman Pembuat Mercon Puluhan Kilogram, 3 Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
APERSI

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Polisi jajaran Polresta Magelang, terus melakukan cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Salah satunya menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan serta menggelar operasi penyakit masyarakat. Seperti yang dilakukan pihak Polsek Dukun.

Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo

Adapun sasaran operasi penyakit masyarakat seperti minuman keras, petasan, perjudian, prostitusi hingga premanisme, juga kejahatan jalanan.

Nah terkait kegiatan operasi penyakit masyarakat ini, pihak Polsek Dukun dipimpin oleh Kapolsek Dukun Iptu Aris Mulyono telah mengamankan tiga pelaku pembuat obat mercon di tiga tempat berbeda. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 April 2023 dan Jumat, 14 April 2023.

Selain mengamankan tiga pelaku, juga menyita puluhan kilogram bahan peledak mercon dari tangan para pelaku.

Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah

Iptu Aris Mulyono dalam rilisnya diterima redaksi harian.news pada Sabtu, 15 April 2023 dijelaskan bahwa Kamis, 13 April 2023 pukul 20.30 WIB pihaknya mengamankan PS (34), warga
Dusun Diwak RT 02/03 Desa Dukun, Kecamatan Dukun. Pasalnya, PS telah menjual obat mercon dan kedapatan menyimpan 1 Kg obat mercon siap pakai.

“Kami juga menyita 144 selongsong mercon ukuran 2 cm, dan hasil pemeriksaan terhadap PS diperoleh informasi bahwa obat mercon dibeli dari RS (35), Dusun Tejowarno RT 01/14 Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang,” ujar Iptu Aris Mulyono.

Tak hanya itu, pada Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 05.00 WIB pihaknya mendatangi rumah RS. Alhasil, dari tersangka RS telah diamankan barang bukti obat mercon siap pakai. Selanjutnya RS mengakui jika peracikan obat mercon tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Srumbung.

Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas

“Pengakuan RS kami kembangkan, dengan mendatangi sebuah rumah kosong di Dusun  Cabean Wetan Desa Bringin Kecamatan Srumbung dari tempat tersebut didapati AGS (31) beserta barang bukti bahan mentah obat mercon dan obat mercon siap pakai,” jelas Iptu Aris.

Keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ke tiga pelaku yakni obat mercon sudah jadi 1 kg, 144 selongsong mercon ukuran 2 cm, 7 Kg obat mercon siap pakai, 5 buah Selongsong mercon besar, 20 lembar sumbu mercon, 1 buah timbangan.

Yang disita dari tersangka AGS yakni 18 kg obat mercon siap pakai, 3 kg tepung, 5 Kg belerang, 6 kg potasium, 2 kg brom, 2 buah ayakan dan 3 buah ember.

Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir

“Saat ini barang bukti serta tiga orang pelaku diamankan ke Mapolsek Dukun guna pengembangan lebih lanjut,” tegas Iptu Aris seraya menambahkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif di bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya idul Fitri 1444 Hijriah dengan tidak membuat petasan atau mercon karena disamping melanggar hukum juga berbahaya bagi keselamatan orang lain maupun diri sendiri. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda