Tak hanya mengatur soal UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan ketentuan baru terkait biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan praktik suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional. Langkah ini juga dikaitkan dengan proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development.
Dengan aturan yang lebih tegas, pemerintah ingin memastikan bahwa biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi tidak dapat dikategorikan sebagai pengeluaran untuk memperoleh, menagih, atau memelihara penghasilan dalam perhitungan pajak. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
