Logo Harian.news

PPh Final UMKM 0,5% Resmi Diperpanjang hingga 2026

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 30 Mei 2026 19:49
Pemerintah perpanjang PPh Final UMKM 0,5% hingga 2026 || (tangkaplayar_salinanperaturanpemerintah)
Pemerintah perpanjang PPh Final UMKM 0,5% hingga 2026 || (tangkaplayar_salinanperaturanpemerintah)

Tak hanya mengatur soal UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan ketentuan baru terkait biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan praktik suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional. Langkah ini juga dikaitkan dengan proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development.

Dengan aturan yang lebih tegas, pemerintah ingin memastikan bahwa biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi tidak dapat dikategorikan sebagai pengeluaran untuk memperoleh, menagih, atau memelihara penghasilan dalam perhitungan pajak. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda