Logo Harian.news

PSI: Grace Natalie Tanggung Jawab Pribadi, Partai Tak Beri Bantuan Hukum

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 07 Mei 2026 10:24
Grace Natalie, Sekretaris Dewan Pembina PSI. Partainya memilih tidak memberikan bantuan hukum institusional. (tangkaplayar_instagram)
Grace Natalie, Sekretaris Dewan Pembina PSI. Partainya memilih tidak memberikan bantuan hukum institusional. (tangkaplayar_instagram)

Buntut Video JK, PSI Biarkan Grace Berjuang Sendiri

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara soal status hukum Sekretaris Dewan Pembina mereka, Grace Natalie. Partai berlambang gajah itu memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum secara kelembagaan.

Baca Juga : Rusdi Masse Beberkan Jurus Pemenangan Politik di Forum Konsolidasi Nasional PSI

Keputusan ini diambil menyusul laporan polisi terhadap Grace atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terkait potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK).

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan atau unggahan yang dipersoalkan merupakan pendapat pribadi Grace. Bukan sikap resmi partai.

“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga : Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029

Dukungan Personal, Bukan Institusi

Meski melepas tanggung jawab secara institusi, PSI mengaku tetap memberikan dukungan moral kepada Grace. Namun, Ali menegaskan bahwa partainya harus menjaga jarak dari pusaran perkara hukum yang sedang berjalan.

“Kami tetap mendukung secara personal sebagai sahabat, tapi secara institusi partai dipisahkan,” tegasnya.

Baca Juga : Hadir di Rakernas PSI di Makassar, Jokowi Dukung Total

40 Ormas Islam Ramai-ramai Lapor Polisi

Kasus ini mencuat setelah Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri dari 40 organisasi masyarakat Islam, melaporkan Grace ke Bareskrim Polri.

Grace dilaporkan bersama dua orang lainnya: Ade Armando (mantan kader PSI) dan Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Mei 2026.

Baca Juga : Jalan Sehat PSI di Pantai Losari, Kaesang Pangarep Disambut Antusias Warga

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan inti persoalan terletak pada narasi unggahan ketiganya.

“Mereka memotong video ceramah JK di Masjid UGM yang sebenarnya membahas konflik Poso dan Ambon sebagai refleksi kerukunan umat beragama. Potongan itu kemudian diberi narasi yang membentuk persepsi keliru dan berpotensi memicu kegaduhan,” jelas Gurun.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda