Logo Harian.news

Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 20 Januari 2026 16:05
Perlindungan jurnalis semakin terjamin, MK ubah Pasal UU Pers demi keamanan profesi ||ilustrasi_doc:marketeers
Perlindungan jurnalis semakin terjamin, MK ubah Pasal UU Pers demi keamanan profesi ||ilustrasi_doc:marketeers

Perlindungan Jurnalis Semakin Terjamin, MK Ubah Pasal UU Pers Demi Keamanan Profesi

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pada Senin, 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah paradigma perlindungan hukum terhadap wartawan dan profesi jurnalistik di Indonesia.

Baca Juga : AI Hanya Sebagai Alat Bantu, Wartawan Berintegritas Taat Kode Etik Jurnalistik

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Pers ( UU Pers ), yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dan memberikan penegasan bahwa hukum harus melindungi wartawan dari kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Penegasan Perlindungan Hukum Bagi Wartawan

Dalam putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers tidak bisa disalahartikan.

Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Hukum, menurut MK, hanya dapat diterapkan setelah melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang ditentukan oleh Dewan Pers.

Ini berarti, untuk memberikan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan, harus ada keputusan resmi dari Dewan Pers terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui restorative justice.

Bukan Kebal Hukum, Tetapi Perlindungan Profesi

Baca Juga : Kebebasan Pers adalah Harga Mati

Namun, meski menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan, MK menekankan bahwa wartawan tidak berarti kebal hukum.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi profesi mereka yang mulia dan berfungsi untuk kepentingan publik harus dijaga,” ujar Irfan Kamil, Ketua Umum Iwakum, yang menyambut baik putusan ini.

Kamil juga menambahkan bahwa perlindungan ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK

Menciptakan Keseimbangan Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Profesional

Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini tidak memberikan kebebasan tanpa batas kepada wartawan.

Sebaliknya, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional yang harus diemban oleh wartawan.

Dengan mekanisme yang ada, pers tidak bisa sembarangan menyebarkan informasi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap publik.

Dengan adanya keputusan ini, profesi wartawan kini memiliki payung hukum yang lebih kuat. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik semakin diakui sebagai bagian penting dalam menjaga demokrasi dan transparansi informasi bagi masyarakat Indonesia. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda