HARIAN.NEWS – Rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) terhadap korban judi online mendapat beragam tanggapan publik tanah air.
Tidak sedikit masyarakat di Indonesia yang mempertanyakan terkait rencana pemberian bansos terhadap korban judi online tersebut.
Baca Juga : Pertemuan Panas di Kantor Gubernur: Data Bansos Jadi Sorotan Utama
Menanggapi banyaknya pertanyaan publik terkait bansos tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi pemahaman publik terkait ‘korban judi online jadi penerima bansos’.
Menko PMK Muhadjir Effendy dengan tegas mengatakan bahwa yang menerima bansos tersebut bukanlah pelaku judi online melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.
Lebih lanjut Menko PMK Muhadjir Effendy menyinggung Undang-Undang Pasal 303 KUHP dan Pasal 27, dalam pasal tersebut diterangkan bahwa pelalu judi online merupakan perbuatan tindak pidana yang melanggar hukum.
Baca Juga : Viral Mukena Pink: Warganet Buru Link Asli, Ternyata Hanya Ilusi Digital
Menurut Muhadjir Effendy, keluarga pelaku dianggap dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi online tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

