Logo Harian.news

Ramai Bansos untuk Korban Judi Online, Muhadjir Effendy Beri Penjelasan

Editor : Dodi Budiana Rabu, 19 Juni 2024 02:19
Menko PMK Muhadjir Effendy (Dodi/harian.news)
Menko PMK Muhadjir Effendy (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS – Rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) terhadap korban judi online mendapat beragam tanggapan publik tanah air.

Tidak sedikit masyarakat di Indonesia yang mempertanyakan terkait rencana pemberian bansos terhadap korban judi online tersebut.

Menanggapi banyaknya pertanyaan publik terkait bansos tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi pemahaman publik terkait ‘korban judi online jadi penerima bansos’.

Baca Juga : Heboh PDIP Vs Menteri Koperasi Budi Arie

Menko PMK Muhadjir Effendy dengan tegas mengatakan bahwa yang menerima bansos tersebut bukanlah pelaku judi online melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.

Lebih lanjut Menko PMK Muhadjir Effendy menyinggung Undang-Undang Pasal 303 KUHP dan Pasal 27, dalam pasal tersebut diterangkan bahwa pelalu judi online merupakan perbuatan tindak pidana yang melanggar hukum.

Menurut Muhadjir Effendy, keluarga pelaku dianggap dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi online tersebut.

Baca Juga : Budi Arie Resmi Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik di Kasus Judol

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda