“Penetapan biaya harus disesuaikan dengan kemampuan pedagang. Jangan sampai pedagang kecil justru tidak mendapatkan keuntungan. Karena itu, evaluasi ini penting sebagai bahan perbaikan ke depan,” ungkap Abdul Razak.
Di sisi lain, perwakilan Forum Peduli Pedagang Kaki Lima (FP-PKL), Fahmi, menjelaskan bahwa dari hasil RDP tersebut, DPRD memberikan rekomendasi agar dilakukan koordinasi dan komunikasi antara pedagang dan pihak event organizer (IO), khususnya terkait penyesuaian biaya.
Baca Juga : Ramadan Fair GowaTa Community, Diyakini Mampu Menggenjot Usaha UMKM
“DPRD merekomendasikan agar ada koordinasi dengan pihak IO terkait kesanggupan pedagang. Karena kemampuan pedagang kaki lima berbeda-beda, penetapan biaya perlu disesuaikan agar ruang ekonomi masyarakat tetap terbuka,” jelas Fahmi.
Ia juga menyoroti perlunya perhatian pemerintah daerah terhadap penataan dan penertiban pedagang agar ke depan terdapat solusi yang lebih berimbang dan manusiawi.
Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa berharap dapat merumuskan rekomendasi yang komprehensif dan berkeadilan, dengan tetap menjaga fungsi Ruang Terbuka Hijau sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kaki lima, dalam pelaksanaan Ramadan Fair. ***
Baca Juga : Persoalan Tarif di Event Ramadhan Fair Tahun 2026 Jadi Topik di RDP Komisi IV DPRD Gowa
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
