HARIAN.NEWS – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT Pertamina 2018-2023.
Para pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang telah menjadi tersangka tersebut saat ini resmi mengenakan rompi khas tahanan.
Baca Juga : Heboh Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah
Sembilan orang tersangka tersebut terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga lainnya dari pihak swasta.
Pihak penyidik mengklaim telah memiliki bukti yang cukup, menduga bahwa para tersangka melakukan tindak pidana korupsi minyak mentah bersama-sama.
Pihak Kejaksaan Agung menyebut-nyebut total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun, belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.
Baca Juga : Soroti Penggeledahan Disdik Sulsel, Djusman AR: Segera Tetapkan Tersangka dan Langsung Tahan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
