Logo Harian.news

Rompi Tahanan Oknum Pejabat Pertamina Patra Niaga

Editor : Dodi Budiana Senin, 03 Maret 2025 16:36
Karikatur tersangka korupsi PT Pertamina (Dodi/harian.news)
Karikatur tersangka korupsi PT Pertamina (Dodi/harian.news)
APERSI

HARIAN.NEWS – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT Pertamina 2018-2023.

Para pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang telah menjadi tersangka tersebut saat ini resmi mengenakan rompi khas tahanan.

Baca Juga : Solar Aman! Indonesia Stop Impor, Tapi Bensin dan LPG Masih Andalkan Luar

Sembilan orang tersangka tersebut terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga lainnya dari pihak swasta.

Pihak penyidik mengklaim telah memiliki bukti yang cukup, menduga bahwa para tersangka melakukan tindak pidana korupsi minyak mentah bersama-sama.

Pihak Kejaksaan Agung menyebut-nyebut total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun, belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.

Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda