“Maka sebaiknya direspon dengan elegan saja, tak perlu sampai membuat laporan polisi. Apalagi jika memang penghinaan, yang berhak melapor adalah yang dirugikan secara langsung,” sambungnya.
Perkara Haris Pertama, menurut Suparji Ahmad sebatas soal etika saja. Menurutnya, kritik tetap boleh namun harus menggunakan bahasa yang tepat, bukan dengan yang menyerang martabat.
“Kritis dan kritik itu sangat diperlukan untuk membangun negeri agar lebih baik. Tetapi cara penyampaiannya pun harus berlandaskan etika moral,” tegasnya. ***
Baca Juga : Pemerintah Akan Tanggung PPh Pasal 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya Mulai 2025
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news