HARIANEWS.COM – Direktur Solusi dan Advokasi Institut ( SA Institut ), Suparji Ahmad menilai bahwa pernyataan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPP KNPI ), Haris Pertama tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Suparji menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung unsur pidana karena hanya sebatas kritik kepada Menko Perekonomian.
“Pernyataan itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum, karena memang tidak ada unsur pidananya. Apa yang disampaikan Haris bentuk kritik terhadap Airlangga Hartanto (AH) selaku Menteri,” katanya dalam keterangan persnya.
Baca Juga : Cetak Rekor Baru, 18 Dosen UIN Alauddin Makassar Lulus Ukom Guru Besar
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini mengatakan lebih tepat jika pernyataan seperti itu diselesaikan di luar pengadilan.
Hal ini sejalan dengan spirit Jaksa Agung yang menghendaki tidak setiap persoalan dibawa ke meja hijau.
“Jaksa Agung mempunyai harapan agar setiap perbuatan pidana ringan tidak perlu dibawa ke ranah hukum, terlebih persoalan ini yang notabene tidak memenuhi unsur pidana,” ucapnya.
Baca Juga : Unibos Perkenalkan Tiga Guru Besar Baru, Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Jika ini tetap dilanjutkan di ranah hukum, kata dia, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam bernegara kita. Dampak panjangnya cita-cita untuk mengurangi volume narapidana di penjara bisa tidak terlaksana.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News