Salah satu bentuk implementasi kebijakan tersebut adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi terkait digitalisasi transaksi pemerintah daerah dan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Menurut Bupati Ratnawati, penerapan KKPD bukan sekadar perubahan alat pembayaran, melainkan bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi pemerintah, meminimalkan risiko penyalahgunaan dan kehilangan uang tunai, meningkatkan efisiensi administrasi pertanggungjawaban keuangan, serta mendukung program ETPD.
Baca Juga : Sinjai, Kabupaten Ramah Banjir? Warga Soroti Penanganan Lingkungan dan Drainase
“Dengan sistem yang terdokumentasi secara elektronik, setiap transaksi dapat ditelusuri dengan lebih mudah sehingga mendukung pengawasan dan pengendalian yang lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KKPD sangat bergantung pada komitmen seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memahami mekanisme penggunaan kartu, tata cara pembayaran, pertanggungjawaban, batasan penggunaan, hingga berbagai aspek teknis lainnya.
“Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru tidak berjalan optimal karena kurangnya pemahaman atau keraguan dalam pelaksanaannya. Saya berharap seluruh peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang mungkin dihadapi agar dapat ditemukan solusi yang tepat sejak awal,” tegasnya.
Baca Juga : Satu-Satunya di Sulsel, Sinjai Terima Penghargaan Kemendikdasmen
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan sejumlah arahan kepada seluruh perangkat daerah. Ia menginstruksikan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah mendukung penuh implementasi KKPD sebagai bagian dari modernisasi tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta segera melakukan langkah-langkah persiapan yang diperlukan, termasuk penunjukan pejabat dan bendahara yang akan menggunakan KKPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada para Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran, Bupati meminta agar mempelajari secara sungguh-sungguh prosedur penggunaan KKPD sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Baca Juga : Pemerintah Sinjai Gandeng PT Semen Tonasa Kelola Sampah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
