Logo Harian.news

Sisa 4 Hari, Bawaslu Sulsel Ingatkan Batas Pengurusan Pindah Tempat Memilih

Editor : Rasdianah Kamis, 11 Januari 2024 17:08
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. Foto: dok
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Saiful Jihad mengungkap batas waktu pengurusan pindah tempat memilih untuk Pemilu 2024 tinggal empat hari ke depan.

“Pengurusan Form A-5 (Pindah Memilih) sampai tanggal 15 Januari 2024, ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, batas akhir pemilih mengurus pindah tempat memilih, untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti, ” kata Saiful Jihad, Kamis (11/1/2024)

Ia lalu mengingatkan, pemilih yang akan pindah memilih agar bisa mendapatkan pelayanan tersebut kepada penyelenggara, agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo

Lanjutnya, terdapat 9 alasan pemilih pindah memilih yang bisa dilayani. Akan tetapi, sejumlah 5 alasan pindah saja yang hanya dapat diurus hingga H-30 pemungutan suara.

Ia merinci, kelima alasan tersebut adalah sedang tugas belajar/menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili.

“Adapun empat alasan pindah memilih lainnya, tetap bisa diurus hingga H-7, sebelum pemungutan suara,” ujarnya.

Baca Juga : Pasca PSU Pilkada Palopo, Bawaslu Sulsel Pantau Rekapitulasi Kecamatan

Yakni, pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap (sakit), dan tertimpa bencana.

“Kecuali karena alasan menjalani rawat di RS yang berbeda alamat domisili, karena melaksanakan tugas, karena menjalani tahanan rutan/lapas atau karena tertimpa bencana sehingga mesti pindah atau mengungsi ke tempat lain, batas pengurusannya sampai tanggal 7 Februari 2024,” detailnya,

Sehingga Ia berharap agar warga yang memang berniat pindah memilih, misalnya mahasiswa dari luar Makassar yang akan memilih di Makassar, maka sebaiknya segera memanfaatkan waktu tersisa untuk mengurus keterangan pindah memilih

Baca Juga : PSU Pilkada Palopo 24 Mei 2025 Ditetapkan Hari Libur

“Di PPS, PPK dan atau KPU, bisa diurus di lokasi asal, atau di tempat yang bersangkutan akan memilih, dan pastikan diri kita telah terdaftar di DPT” jelasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda