HARIAN.NEWS,JENEPONTO – Dalam pengembangan kasus pengadaan bantuan hibah sapi dengan anggaran Rp 1,2 Miliar yang bersumber dari BPBD Jeneponto tahun anggaran 2022, tersangka utama, Aldian Escobar Ahmad, juga dikenal sebagai pelaksana perusahaan CV Tigabelaskreasindo, telah berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Aldian Escobar Ahmad, yang dalam kasus ini berperan sebagai pengepul sapi, diduga telah mengambil ratusan ekor sapi dari berbagai pedagang yang beroperasi di Kabupaten Jeneponto hingga Gowa.
Baca Juga : Harta Arinal Djunaidi Rp28,6 M, Usai Tersangka Korupsi Rp271,5 M
Kerugian yang diderita pedagang mencapai ratusan juta rupiah yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh Aldian Escobar Ahmad, yang merupakan orang kepercayaan perusahaan CV Tigabelaskreasindo.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 00.30 WITA dini hari, di daerah Lingkungan Bonto-Bonto, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu , Kabupaten Jeneponto.
Kajari Jeneponto, Susanto Gani, mengonfirmasi penangkapan ini, menjelaskan bahwa Aldian Escobar Ahmad memiliki peran kunci dalam pengadaan sapi di BPBD Jeneponto melalui CV. Tiga Belas Kreasindo.
Baca Juga : Mantan Gubernur Lampung Ditahan Kejati Usai Jadi Tersangka
Sebelumnya, Aldian Escobar Ahmad telah menjalani pemeriksaan selama 3 jam sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, berdasarkan bukti yang ditemukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Aldian Escobar Ahmad saat ini telah dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, penyidik Kejari Jeneponto telah menahan 6 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi BPBD Jeneponto, termasuk pemilik perusahaan CV. Tiga Belas Kreasindo, PPTK, dan 4 orang tim teknis.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto diperkirakan mencapai Rp 954.122.600.
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka Resmi Ditahan
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
