Logo Harian.news

Harian Jeneponto

Skandal Korupsi Hibah Sapi, Kejari Jeneponto Tetapkan Tersangka Utama

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 10 September 2023 18:37
Kejari Jeneponto tetapkan Aldian Escobar Ahmad sebagai tersangka Kasus Hibah Sapi BPBD Jeneponto. Foto :ist
Kejari Jeneponto tetapkan Aldian Escobar Ahmad sebagai tersangka Kasus Hibah Sapi BPBD Jeneponto. Foto :ist

HARIAN.NEWS,JENEPONTO – Dalam pengembangan kasus pengadaan bantuan hibah sapi dengan anggaran Rp 1,2 Miliar yang bersumber dari BPBD Jeneponto tahun anggaran 2022, tersangka utama, Aldian Escobar Ahmad, juga dikenal sebagai pelaksana perusahaan CV Tigabelaskreasindo, telah berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Aldian Escobar Ahmad, yang dalam kasus ini berperan sebagai pengepul sapi, diduga telah mengambil ratusan ekor sapi dari berbagai pedagang yang beroperasi di Kabupaten Jeneponto hingga Gowa.

Kerugian yang diderita pedagang mencapai ratusan juta rupiah yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh Aldian Escobar Ahmad, yang merupakan orang kepercayaan perusahaan CV Tigabelaskreasindo.

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 00.30 WITA dini hari, di daerah Lingkungan Bonto-Bonto, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu , Kabupaten Jeneponto.

Kajari Jeneponto, Susanto Gani, mengonfirmasi penangkapan ini, menjelaskan bahwa Aldian Escobar Ahmad memiliki peran kunci dalam pengadaan sapi di BPBD Jeneponto melalui CV. Tiga Belas Kreasindo.

Sebelumnya, Aldian Escobar Ahmad telah menjalani pemeriksaan selama 3 jam sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, berdasarkan bukti yang ditemukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka

Tersangka Aldian Escobar Ahmad saat ini telah dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, penyidik Kejari Jeneponto telah menahan 6 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi BPBD Jeneponto, termasuk pemilik perusahaan CV. Tiga Belas Kreasindo, PPTK, dan 4 orang tim teknis.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto diperkirakan mencapai Rp 954.122.600.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang. ***

Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ASWIN RASYID

Follow Social Media Kami

KomentarAnda