JENEPONTO,HARIAN.NEWS – Lembaga pemberantas korupsi (LPK) Sulawesi Selatan mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Jeneponto terkait dengan pengadaan Komputer dan peralatan pendukung lainnya, tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto
Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar mendesak pihak inspektorat agar turun untuk memeriksa pengadaan laptop karena diduga tidak sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 4 tahun 2023.
“Kami meminta agar pihak inspektorat untuk memeriksa secara reguler,” kata Hasan, di hadapan Irban Investigasi Inspektorat, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga : Jeneponto Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Komunikasi Publik
Ia menjelaskan dalam kasus ini seharusnya pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Uskar Baso selaku Kadisdikbud, mengacu pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 4 tahun 2023.
“Dalam lampiran tersebut pengadaan laptop harusnya spesifikasinya K5 tetapi yang dibelanja adalah K7, seharusnya pihak PPK melakukan verifikasi pada vendor atau perusahan sebelum proses pembelanjaan,” kata Hasan.
LPK Sulsel dalam hal ini, lanjut Hasan, menduga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah expired atau kadaluwarsa sehingga tidak memenuhi syarat TKDN-BMP minimal 40%.
Baca Juga : Pemkab & DPRD Jeneponto Sepakat Evaluasi Tarif PBB-P2
“Tidak boleh, untuk sesuai dengan kebutuhan tetapi harusnya mengacu kepada perlem nomor 4 tahun 2023,” ujarnya.
Sementara itu Irban Investigasi Inspektorat Syamsuddin Sijaya mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh LPK Sulsel, karena sudah membantu kami memonitoring untuk perbaikan Jeneponto.
“Kami akan menyampaikan kepada irban wilayah untuk mengkroscek pengadaan laptop yang ada di Dinas Pendidikan, karena berhubung irban wilayah lagi turun ke desa,” ujar Sijaya
Baca Juga : Bupati Jeneponto Lantik 177 Pejabat Baru
Sijaya juga mengarahkan agar pihak LPK Sulsel bisa segera menyurat secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar temuan tersebut bisa segera diproses.
Sebelumnya, LPK Sulsel juga telah mendatangi Disdikbud Jeneponto guna mempertanyakan pengadaan teknologi informasi (TIK) tahun anggaran 2024 melalui e-catalog.
(ASWIN)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
