JENEPONTO,HARIAN.NEWS – Lembaga pemberantas korupsi (LPK) Sulawesi Selatan mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Jeneponto terkait dengan pengadaan Komputer dan peralatan pendukung lainnya, tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto
Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar mendesak pihak inspektorat agar turun untuk memeriksa pengadaan laptop karena diduga tidak sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 4 tahun 2023.
Baca Juga : Dorong Tata Kelola Efektif, Sekda Jeneponto Minta ASN Kuatkan Sinergi Antar-OPD
“Kami meminta agar pihak inspektorat untuk memeriksa secara reguler,” kata Hasan, di hadapan Irban Investigasi Inspektorat, Rabu (29/5/2024).
Ia menjelaskan dalam kasus ini seharusnya pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Uskar Baso selaku Kadisdikbud, mengacu pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 4 tahun 2023.
“Dalam lampiran tersebut pengadaan laptop harusnya spesifikasinya K5 tetapi yang dibelanja adalah K7, seharusnya pihak PPK melakukan verifikasi pada vendor atau perusahan sebelum proses pembelanjaan,” kata Hasan.
Baca Juga : Bukan Sekadar Bantuan, Bupati Jeneponto Dorong Lingkungan Ramah Disabilitas
LPK Sulsel dalam hal ini, lanjut Hasan, menduga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah expired atau kadaluwarsa sehingga tidak memenuhi syarat TKDN-BMP minimal 40%.
“Tidak boleh, untuk sesuai dengan kebutuhan tetapi harusnya mengacu kepada perlem nomor 4 tahun 2023,” ujarnya.
Sementara itu Irban Investigasi Inspektorat Syamsuddin Sijaya mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh LPK Sulsel, karena sudah membantu kami memonitoring untuk perbaikan Jeneponto.
Baca Juga : Dorong Kualitas SDM, Pemkab Jeneponto Resmi Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026
“Kami akan menyampaikan kepada irban wilayah untuk mengkroscek pengadaan laptop yang ada di Dinas Pendidikan, karena berhubung irban wilayah lagi turun ke desa,” ujar Sijaya
Sijaya juga mengarahkan agar pihak LPK Sulsel bisa segera menyurat secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar temuan tersebut bisa segera diproses.
Sebelumnya, LPK Sulsel juga telah mendatangi Disdikbud Jeneponto guna mempertanyakan pengadaan teknologi informasi (TIK) tahun anggaran 2024 melalui e-catalog.
(ASWIN)
Baca Juga : Audiensi dengan Dewan, Gerakan Pemuda Jeneponto Tuntut Sejumlah Keluhan Warga
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
