Logo Harian.news

Status Hukum PT Jamkrida Menjadi Perseroda Digodok Pansus DPRD Sulsel

Editor : Redaksi II Sabtu, 07 November 2026 21:16
Suasana rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Foto HN
Suasana rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Foto HN

Baca Juga : Kesiapsiagaan Bencana Polda Sulsel, DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyesuaian bentuk hukum PT Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kesiapsiagaan Bencana Polda Sulsel, DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

 

Rapat berlangsung pada Jumat (6/11/2026), pukul 09.30 WITA, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani Nomor 90, Makassar. Pembahasan dipimpin Ketua Pansus, H. Saharuddin.

Baca Juga : Kesiapsiagaan Bencana Polda Sulsel, DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

 

Baca Juga : Pimpinan DPRD Sulsel Titip Pesan ke Bupati Darmawangsyah Muin

Agenda tersebut difokuskan pada pembahasan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Kesiapsiagaan Bencana Polda Sulsel, DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

 

Penyesuaian ini menjadi bagian dari proses penataan kelembagaan perusahaan daerah, khususnya dalam memperjelas kedudukan dan bentuk badan hukum perusahaan penjaminan kredit milik daerah. Dalam rapat tersebut, Pansus membahas substansi Ranperda sebagai dasar hukum perubahan bentuk perusahaan.

Baca Juga : Kesiapsiagaan Bencana Polda Sulsel, DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

 

Pembahasan dilakukan untuk memastikan proses penyesuaian memiliki landasan regulasi yang jelas dan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan serta pengelolaan perusahaan ke depan.

Baca Juga : Kesiapsiagaan Bencana Polda Sulsel, DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

 

Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran

Rapat kerja ini turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Baca Juga : Kesiapsiagaan Bencana Polda Sulsel, DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

 

Selain itu, hadir pula Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Direktur PT Jamkrida Sulsel, serta Tim Ahli atau Kelompok Pakar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kesiapsiagaan Bencana Polda Sulsel, DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

 

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan untuk memberikan masukan dari sisi hukum, kelembagaan, keuangan, dan pengelolaan perusahaan daerah. Melalui pembahasan ini, Pansus DPRD Sulsel berupaya memastikan Ranperda disusun secara cermat dengan memperhatikan aspek hukum dan tata kelola perusahaan.

Baca Juga : Kesiapsiagaan Bencana Polda Sulsel, DPRD Tekankan Pentingnya Sinergi

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

 

Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda