Logo Harian.news

Surati Jokowi, 9 Eks Pimpinan KPK Ingatkan 3 Kriteria Pansel Pimpinan-Dewas KPK

Editor : Rasdianah Sabtu, 18 Mei 2024 15:27
Presiden Jokowi> Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi> Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Masa jabatan Pimpinan KPK serta Dewas KPK segera berakhir. Presiden Jokowi akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih pimpinan di lembaga antirasuah itu.

Sembilan orang mantan Pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, yang mengingatkan agar pansel tidak diisi oleh orang sembarangan.

Dalam suratnya, seperti dikutip dari kumparan, mereka menyinggung soal situasi pemberantasan korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir

Hal ini merujuk temuan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023 mengalami stagnasi pada angka 34. Sedangkan dari sisi peringkat, Indonesia juga turun tajam, dari 110 ke 115.

Bahkan, kondisi KPK dinilai memprihatinkan. Mulai dari rentetan pelanggaran etik hingga persoalan hukum di internal KPK, turut mewarnai kepemimpinan Komisioner KPK masa jabatan 2019-2024.

Sejalan dengan hal itu, berdasarkan data dari sejumlah lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK perlahan mulai pudar.

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

Situasi tersebut dinilai butuh perhatian lebih dari Pemerintah. Guna kembali meningkatkan performa KPK seperti sedia kala. Momentum perbaikan tersebut terbuka lebar dengan pergantian Komisioner KPK yang tak lama lagi akan dilangsungkan.

Maka, Pansel Capim KPK menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses tersebut. Sebab, Pansel yang akan dipilih Jokowi itu akan mencari figur-figur Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

“Sederhananya, jika Panitia Seleksi diisi oleh figur-figur problematik, maka hal itu akan berimbas pada proses penjaringan dan dapat berujung pada terpilihnya Komisioner serta Dewan Pengawas bermasalah,” bunyi potongan surat tersebut.

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

Ada setidaknya tiga kriteria yang diusulkan oleh para eks Pimpinan KPK itu. Mulai dari integritas, kompetensi, hingga independen.

  • Pertama, integritas. Pemenuhan nilai integritas ini tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, akan tetapi juga menyangkut etika.
  • Kedua, kompetensi. Dalam hal ini, figur yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan KPK belakangan waktu terakhir. Sehingga, Panitia Seleksi bekerja berdasarkan realita permasalahan yang faktual.
  • Ketiga, independen. Anggota Panitia Seleksi diharapkan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu. Poin independen menjadi krusial guna meminimalisasi adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi.

Mereka berharap surat tersebut akan menjadi pertimbangan Jokowi sebelum menetapkan Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Berikut daftar mantan Pimpinan KPK tersebut:

  1. Erry Riyana Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003-2007)
  2. Mochamad Jasin (Komisioner KPK 2007-2011)
  3. Mas Achmad Santosa (Plt Komisioner KPK 2009)
  4. Busyro Muqoddas (Komisioner KPK 2010-2014)
  5. Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015)
  6. Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015)
  7. Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019)
  8. Basaria Panjaitan (Komisioner KPK 2015-2019)
  9. Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019)

Baca Juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda