Poin keempat, Laksus meminta Kejagung ikut menelaah hasil pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel. Ansar menyebut, pengakuan 4 eks pimpinan DPRD sangat janggal.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa 4 eks pimpinan DPRD Sulsel. Mereka yakni Andi Ina Kartika Sari yang saat ini menjabat Bupati Barru, Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap), Darmawangsyah Muin (Wabup Gowa) dan Ni’matullah. Mereka menjalani 2 kali pemeriksaan dalam rentang sepekan.
Baca Juga : Laksus Minta Kejati Sulsel Dalami Pengakuan Andi Ina-Syahar Cs di Kasus Bibit Nanas
Kejati mengonfirmasi, pemeriksaan mencakup proses penganggaran yang mencapai Rp60 miliar. Selanjutnya, penyidik juga menelisik dugaan adanya bagi-bagi anggaran yang menyentuh pihak-pihak terkait.
Usut Mark-up dan Gratifikasi
Ansar mengemukakan, ada dua perkara yang diusut dalam kasus ini. Selain penggelembungan anggaran, juga diduga terjadi gratifikasi.
Baca Juga : Anggaran Pemilihan RT/RW Capai Rp 5 M, LAKSUS: Harus Transparan
“Gratifikasi dan penggelembungan anggaran ini adalah mata rantai yang terkait. Penyidik tentu sudah mengetahui konstruksinya, dan kemungkinan ke mana dana itu mengalir,” jelas Ansar.
Ia menjelaskan, pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD tak boleh sekadar sebuah tahapan administratif. Melainkan langkah subtantif untuk menguak aktor-aktor di balik proyek ini.
“Pengalaman sosiologis terbukti bahwa kasus-kasus korupsi di eksekutif selalu ada campur tangan legislatif. Karena itu kami minta penyidik menelusuri aliran dana Rp60 miliar itu mengalir ke mana saja,” ketus Ansar.
Baca Juga : Laksus: Eksplorasi PT Artesis Rugikan Lingkungan Bone
Ia menilai, sangat penting bagi penyidik untuk melakukan konfrontir antara eks Pj Gubernur dengan 4 eks pimpinan Dewan. Langkah ini bisa untuk memvalidasi benar tidaknya pengakuan Andi Ina cs yang mengklaim tak tahu menahu soal proyek bibit nanas. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

