HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024.
Tak hanya meningkat, transaksi itu juga dianggap tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
“Terkait transaksi yang kami sampaikan statistiknya, dapat diketahui bahwa indikatornya adalah nama pihak serta profile transaksinya yang cenderung meningkat signifikan dalam waktu sempit di luar kebiasaan (profile) yang bersangkutan,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dikutip dari liputan6, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga : Pj Sekda Makassar Hadiri Rakornas Netralitas ASN di Jakarta
Meski Natsir tak mau mengungkap identitas peserta Pemilu 2024 tersebut. Namun Ia memastikan orang tersebut merupakan peserta Pemilu.
“Kita tetap mendukung asas praduga tidak bersalah oleh karenanya PPATK menyerahkan kepada Bawaslu untuk menangani informasi yang kami sampaikan, mengingat pelaku transaksi adalah pihak yang disampaikan oleh KPU kepada PPATK,” kata Natsir.
Natsir menyebut pihaknya sudah menyerahkan temuan itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Natsir memastikan, penyampaikan laporan kepada Bawaslu ini merupakan bagian dari tugas PPATK dalam mendukung Pemilu jujur, adil, dan bersih.
Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Minta KPU Sulsel Perhatikan Verifikasi dan Faktualisasi Pemilih
Natsir menegaskan PPATK tidak masuk ke dalam politik praktis.
“Kami tidak mengarah pada substansi politiknya, tapi lebih kepada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme yang potensinya juga ada pada kontestasi politik,” kata Natsir.
Natsir menyebut, apa yang dia sampaikan bersifat agregat, umum dan hanya indikasi sesuai dengan statistik berdasarkan data pelaporan yang diterima PPATK dari pihak pelapor.
Baca Juga : Jelang Pilkada, DLH Temui Bawaslu Makassar Bahas APK Terpaku di Pohon
“Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait dengan prinsip-prinsip kerahasiaan transaksi,” kata Natsir.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News