Logo Harian.news

Harian Kriminal

Tanam Ganja Hidroponik di Rumahnya, Wanita Pengisi SEO WEB Diamankan Polisi

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 06 Agustus 2023 07:27
Tanaman Ganja hidroponik yang ditemukan Polisi di dalam lemari pelaku LA.Foto: istimewa
Tanaman Ganja hidroponik yang ditemukan Polisi di dalam lemari pelaku LA.Foto: istimewa

JAKBAR,HARIAN.NEWS – Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penanaman ganja hidroponik yang unik.

Seorang wanita berinisial LA (29), yang berprofesi sebagai pengisi SEO web, ditangkap karena menanam tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian rumahnya. Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 4 Agustus 2023, di perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 RT 14/04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, menyatakan bahwa LA (29) menanam ganja menggunakan peralatan hidroponik dengan lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari. Dengan peralatan sederhana ini, tanaman ganja berhasil tumbuh hingga mencapai ketinggian sekitar 1 meter.

Baca Juga : Pemuda Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Jakarta Barat

Dalam konferensi pers, AKBP Akmal menjelaskan bahwa awalnya pelaku hanya mencoba menanam ganja karena ia adalah seorang pemakai ganja yang sudah lama. Namun, setelah mendapatkan bibit ganja dari seorang teman yang dipesan melalui media sosial, LA mulai tertarik untuk menanam sendiri dengan belajar secara otodidak melalui internet dan media sosial.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LA menggunakan ganja untuk menunjang pekerjaannya, dengan mengaku mengkonsumsinya hanya untuk relaksasi dan bukan untuk diperjual belikan.

Atas perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda