Logo Harian.news

Win-Win Solution Polemik Tarif Ojol

Tarif Ojek Online Disepakati, Berlaku 19 Maret

Editor : Redaksi Sabtu, 15 Maret 2025 12:52
Pertemuan Antara Driver dan Aplikator di BARUGA Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Dok HN.
Pertemuan Antara Driver dan Aplikator di BARUGA Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Dok HN.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya menjembatani solusi bagi polemik tarif angkutan ojek online.

Hal ini dilakukan setelah aksi demo besar-besaran yang digelar oleh Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak), Pemprov Sulsel menggelar pertemuan antara driver dan aplikator di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dengan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, perwakilan Kodam XIV Hasanuddin, Binda Sulsel, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Bakesbangpol Sulsel. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta aplikator dari Grab, Gojek, dan Maxim.

Baca Juga : Lolos Seleksi Ketat, Dea Geraldine Bakal Tampilkan Ikonik Budaya Sulsel di Panggung Miss Universe Indonesia

Secara virtual, pertemuan ini turut diikuti oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Win-Win Solution: Aplikator Setuju Implementasi SK Gubernur

Dalam pertemuan ini, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa aplikator harus menerapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 terkait Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Baca Juga : Jalanin Sulsel Gelar Training Fasilitator Kehidupan: Membentuk Guru dan Tenaga Pendidik Unggul

“Kita memfasilitasi agar aspirasi driver dapat didengar oleh aplikator, dan pada akhirnya, aplikator harus patuh terhadap SK Gubernur,” ujar Jufri Rahman.

Namun, perwakilan aplikator menegaskan bahwa mereka harus melaporkan hasil pertemuan ini ke pimpinan pusat sebelum bisa mengambil keputusan final.

“Karena mereka hanya utusan, mereka akan menyampaikan hasil kesepakatan ini ke pimpinan pusat mereka agar bisa segera diterapkan,” tambah Jufri.

Baca Juga : Jelang Musda JMSI Sulsel, Dua Calon Ketua Kembalikan Formulir

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan tarif ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Ini win-win solution. Jika aplikator setuju dan menerapkan kebijakan ini, maka semua pihak, termasuk driver, akan merasa puas,” ujarnya.

Apresiasi dari Driver, Implementasi Dimulai 19 Maret

Baca Juga : RSKDGM Sulsel Edukasi Bahaya Karies Anak di Momen Hari Anak Nasional

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sulsel atas inisiatif mempertemukan kedua belah pihak.

“Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi ini. Kami datang dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge agar aplikator segera menerapkan SK Gubernur,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, pertemuan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara antara driver dan perwakilan aplikator. Adapun lima poin utama yang disepakati:

  1. Aplikator Grab, Gojek, dan Maxim sepakat menerapkan tarif sesuai SK Gubernur Sulsel mulai 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.
  2. Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran SK Gubernur ke KPPU.
  3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar tarif yang telah ditetapkan, dengan rincian:
    • Tarif Batas Atas: Rp7.485,84/km
    • Tarif Batas Bawah: Rp5.444,24/km
  4. Tarif batas atas berlaku untuk 2 km pertama, selanjutnya diberlakukan tarif sesuai ketentuan SK Gubernur.
  5. Jika aplikator tidak menerapkan tarif sesuai SK Gubernur, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Sulsel dalam menghadirkan solusi yang adil bagi driver online dan aplikator, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan regulasi.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda