Logo Harian.news

Temui Baleg DPR, KPPU Desak Penetapan Usulan UU Persaingan Usaha

Editor : Gita Minggu, 09 Juni 2024 17:37
KPPu lakukan pertemuan dengan Baleg DPR desak pengesahan UU Persaingan Usaha
KPPu lakukan pertemuan dengan Baleg DPR desak pengesahan UU Persaingan Usaha

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tepat di usianya yang ke-24, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) untuk menekankan pentingnya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Dalam pertemuan itu, KPPU mengusulkan agar perubahan atas Undang-Undang tersebut dapat segera dibahas DPR.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyampaikan jika pihaknya (KPPU) mendorong agar perubahan tersebut menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang tersebut di masa reformasi.

“Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) disahkan pada 5 Maret 1999 disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum,” ujarnya dalam siarang tertulis yang dikutip Minggu (09/06/2024).

Baca Juga : KPPU Usung Program Persaingan Usaha, Seluruh Asosiasi Perusahaan Diminta Patuh

Undang-Undang ini lanjutnta, ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi, sejalan dengan Undang-Undang terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama.

Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU No. 5/1999, yakni oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas Putusan KPPU.

Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di Undang-Undang tersebut, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpeng tindih, lemahnya kewenangan penegakan hukum, sistem notifikasi paska merger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial dan penerapan keringanan hukuman (leniency), dan lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU.

Baca Juga : Berkas Tak Lengkap, Ketua Majelis Perkara KPPU Tunda Sidang Pelanggaran yang Dilakukan Google

Berbagai permasalahan tersebut juga sempat diidentifikasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam review yang dilakukannya atas persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2012, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD.

“Saya khawatir, jika amandemen atas UU No. 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh OECD. Karena persaingan usaha merupakan salah satu komite utama di OECD dan keanggotaan hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi”, ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa yang akrab dipanggil Ifan.

Sebelumnya KPPU telah mengupayakan berbagai perubahan atas UU No. 5/1999. Saat ini, RUU perubahan UU No. 5/1999 masih masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/I2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024, namun tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas.

Baca Juga : Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha Migas, KPPU Minta Universitas Pertamina Lebih Proaktif

Urgensi atas perubahan juga terdapat dalam RPJMN 2025-2029 khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha.

Dalam pertemuan mengemuka bahwa perubahan Undang-Undang melalui Baleg juga dapat dilakukan dengan kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi apabila UU No. 5/1999 pernah dilakukan judicial review.

Memperhatikan Undang-Undang tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali judicial review atas berbagai pasal pada tahun 2016, 2020, dan 2022, tidak tertutup kemungkinan RUU dapat direvisi sewaktu-waktu melalui mekanisme kumulatif terbuka dengan persetujuan Fraksi di DPR.

Baca Juga : Lazada dalam Pantauan KPPU: Diduga Lakukan Pelanggaran Usaha di Pasar Digital

KPPU berharap, melalui pertemuan dengan Baleg, proses amandemen atas UU No. 5/1999 dapat menjadi inisiatif DPR sebagaimana lahirnya Undang-Undang tersebut.

“UU No. 5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Sudah saatnya, Undang Undang ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat,” tegas Ifan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda