Logo Harian.news

Temukan Bahan Peledak 8 Kg Dalam Ember, Polsek Muntilan Tahan 2 Tersangka

Editor : Moh Islam Rabu, 05 April 2023 21:19
Temukan Bahan Peledak 8 Kg Dalam Ember, Polsek Muntilan Tahan 2 Tersangka
APERSI

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Polsek Muntilan bersama Tim Resmob Polresta Magelang menangkap dua orang yang diduga membuat petasan.

Mereka adalah SNH (30) dan ES (36) lantaran diduga menyimpan dan memiliki bahan peledak untuk petasan sebanyak 8,1kg.

Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo

SNH merupakan warga Dusun Kolokendang, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan diamankan pada Sabtu, 1 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan ES, warga Dukun. Pasalnya, ES merupakan penyedia bahan baku petasan ke SNH.

“Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun,” kata Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir kepada harian.news, Selasa, 5 April 2023.

Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah

AKP Abdul Muthohir mengatakan, penangkapan SNH bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terkait dugaan keberadaan tersangka yang memproduksi petasan ilegal di wilayah setempat.

Setelah ditindaklanjuti pihaknya, benar! Setelah tersangka SNH ditangkap dan diminta keterangan ikhwal petasan yang telah diproduksinya.

2 tersangka pemilikan bahan peledak mercon diamankan Polsek Muntilan. (Ft. Mohis/HN)

Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas

“Dari hasil pengembangan petugas, SNH mengaku mendapat bahan peledak dari ES warga Dukun. Dari tangan SNH kami berhasil mengamankan bahan peledak petasan sebantak 8,1 Kg,” jelas Muthohir.

Adapun bahan peledak obat mercon siap pakai yang diamankan sebanyak 11 bungkus yang terdiri dari 7 bungkus plastik dengan berat kurang lebih 1 kg, 2 bungkus plastik seberat 500 gram, dan 2 bungkus plastik berat 0,5 ons, beserta 5 lembar sumbu mercon dan aluminium powder sebanyak satu bungkus dengan berat perkiraan 100 gram.

Bahan peledak mercon ini oleh petugas menemukan di kamar mandi dalam ember ditotal sebanyak 8,1 kg.

Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir

Sedangkan tersangka ES sehari-hari bekerja sebagai penjual cobek online. ES juga mengakui jika bahan peledak mercon yang dimiliki oleh SNH dia. Bahan obat peledak tersebut dia dapatkan melalui toko online. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda