Logo Harian.news

Tidak Pernah Hadir hingga Langgar Kode Etik, 3 ASN Pemkot Makassar Kena Sanksi

Editor : Rasdianah Selasa, 13 Agustus 2024 21:31
Kepala BKPSDM Sekaligus Ketua Pansel Perusa kota Makassar Akhmad Namsum, foto: HN/Sinta
Kepala BKPSDM Sekaligus Ketua Pansel Perusa kota Makassar Akhmad Namsum, foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum bocorkan, sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal diberikan sanksi.

Ketiga ASN ada di staf Bagian Kerja Sama, staf di Kecamatan Makassar dan Kepala Seksi di Dinas Pendidikan.

Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara

“Ada yang disanksi hukuman berat berupa pemecatan dan ada yang disanksi ringan berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP),” ujar Akhmad kepada awak media di ruang kerja kantor Balaikota Makassar, Selasa (13/8/2024).

Pertama, staf Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar Hendrikus, setelah melakukan rapat kedispilinan ASN Pemkot Makassar 2024, disarankan untuk mengajukan pensiun dini.

“Sudah lama tidak masuk kerja karena masalah kesehatan dia sudah lama sakit. Untuk itu besok atau pekan ini Bagian Kerja Sama diminta untuk mencari tahu keadaanya saat ini,” jelas Akhmad.

Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara

Kedua, staf Kecamatan Makassar M Idris juga diberikan sanksi ringan, karena tidak masuk kantor masuk sejak lama.

Namun, M Idris yang juga mantan staf Bapenda kota Makassar itu sudah pernah melaporkan dirinya terkait penyakit yang ada dalam dirinya, bahkan telah mengajukan pensiunan dini.

“Per November tahun lalu dia terkena sakit jantung, dia sudah melaporkan bahwa di jantungnya sudah ada tiga cincin. Memang dia (Idris) sudah lama mengajukan pensiun dini,” terangnya.

Baca Juga : Makassar Bakal Jadi Rujukan Pengembangan PAUD Holistik Integratif

Terakhir, Kepala seksi di dinas pendidikan Kota Makassar Syamsuddin, dikenakan sanksi pemotongan TPP, karena tersandung masalah kode etik ASN.

“Karena ada kelalaian aparatur menyangkut persoalan kode etik, sehingga diberikan sanksi sedang, jenis pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan. Tppnya dipotong,” pungkasnya.

Penulis: Nursinta

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda