Logo Harian.news

Tidak Pernah Hadir hingga Langgar Kode Etik, 3 ASN Pemkot Makassar Kena Sanksi

Editor : Rasdianah Selasa, 13 Agustus 2024 21:31
Kepala BKPSDM Sekaligus Ketua Pansel Perusa kota Makassar Akhmad Namsum, foto: HN/Sinta
Kepala BKPSDM Sekaligus Ketua Pansel Perusa kota Makassar Akhmad Namsum, foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum bocorkan, sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal diberikan sanksi.

Ketiga ASN ada di staf Bagian Kerja Sama, staf di Kecamatan Makassar dan Kepala Seksi di Dinas Pendidikan.

“Ada yang disanksi hukuman berat berupa pemecatan dan ada yang disanksi ringan berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP),” ujar Akhmad kepada awak media di ruang kerja kantor Balaikota Makassar, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga : Danny Pomanto Sebut Dewan Pendidikan Berperan Ciptakan Generasi Unggul

Pertama, staf Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar Hendrikus, setelah melakukan rapat kedispilinan ASN Pemkot Makassar 2024, disarankan untuk mengajukan pensiun dini.

“Sudah lama tidak masuk kerja karena masalah kesehatan dia sudah lama sakit. Untuk itu besok atau pekan ini Bagian Kerja Sama diminta untuk mencari tahu keadaanya saat ini,” jelas Akhmad.

Kedua, staf Kecamatan Makassar M Idris juga diberikan sanksi ringan, karena tidak masuk kantor masuk sejak lama.

Baca Juga : Pemkot Makassar Keciprat 2.117 Kuota PPPK

Namun, M Idris yang juga mantan staf Bapenda kota Makassar itu sudah pernah melaporkan dirinya terkait penyakit yang ada dalam dirinya, bahkan telah mengajukan pensiunan dini.

“Per November tahun lalu dia terkena sakit jantung, dia sudah melaporkan bahwa di jantungnya sudah ada tiga cincin. Memang dia (Idris) sudah lama mengajukan pensiun dini,” terangnya.

Terakhir, Kepala seksi di dinas pendidikan Kota Makassar Syamsuddin, dikenakan sanksi pemotongan TPP, karena tersandung masalah kode etik ASN.

Baca Juga : Evaluasi Penurunan Angka Stunting Makassar, Firman Tekankan Kolaborasi Multisektoral

“Karena ada kelalaian aparatur menyangkut persoalan kode etik, sehingga diberikan sanksi sedang, jenis pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan. Tppnya dipotong,” pungkasnya.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda