Logo Harian.news

Tim DIA Temukan Dugaan Jutaan Tanda Tangan Pemilih Bodong di Pilkada Sulsel

Editor : Redaksi Senin, 09 Desember 2024 14:37
Tim DIA Temukan Dugaan Jutaan Tanda Tangan Pemilih Bodong di Pilkada Sulsel

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) menemukan jutaan tanda tangan yang diduga bodong atau dipalsukan pada perhelatan Pilgub Sulsel, 27 November lalu.

“Benar, tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilkada Serentak baru-baru ini. Hal itu terlihat pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS yang kami miliki,” ungkap Juru Bicara Danny – Azhar, Asri Tadda, si Polrestabes Makassar, Senin (9/12/2024).

Dijelaskannya, tanda tangan pemilih yang diduga dipalsukan ditemui pada hampir setiap TPS di seluruh Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Transformasi Sulsel: Dari Rawan ke Aman, Sinergitas Pilgub 2024 Dipuji

“Kalau dicermati, hampir di setiap TPS pasti ada tanda tangan yang serupa dan sangat mirip. Ada yang jumlahnya puluhan bahkan ada yang sampai ratusan tanda tangan serupa hanya di satu TPS saja,” tambah Asri.

Jika dikalkulasi, dari total 14.548 TPS di Sulsel, terdapat jutaan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan alias bodong.

Atas temuan itu, Danny-Azhar melalui Tim Hukum bakal melaporkannya kepada pihak berwajib untuk mengungkap fakta yang lebih detail, sekaligus untuk menyelematkan demokrasi.

Baca Juga : Deretan Daerah yang Diputuskan Harus PSU

Pasalnya, pemalsuan tanda tangan pemilih merupakan tindakan melanggar Undang-undang dan hukumannya adalah pidana penjara 6-8 tahun.

Selain itu, pemalsuan tanda tangan pemilih juga telah merusak kualitas serta prinsip jujur dan adil pada Pilkada Serentak, 17 November lalu karena memanipulasi suara rakyat yang harusnya dihormati bersama.

“Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari 1 juta suara palsu di Pilgub Sulsel, kalau di Makassar ada ratusan ribu. Ini adalah kejahatan Pilkada, pembajakan suara rakyat yang sangat merusak demokrasi kita,” ujar Asri.

Baca Juga : Besok, 23 Kepala Daerah Sulsel Dilantik Prabowo Subianto

Pemalsuan tanda tangan pada dokumen kepemiluan seperti daftar hadir pemilih, jelas Asri, hanya bisa dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami duga pelakunya dari oknum KPPS. Ini adalah pelanggaran pidana yang hukumannya sangat jelas. Semua ini tentu akan jadi sengketa kepemiluan, termasuk juga sebagai pelanggaran pidana,” beber Asri.

Sebagai langkah awal, tambahnya, ada beberapa KPPS yang bakal segera dilaporkan Tim Hukum DiA ke kepolisian.

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

“Tim hukum DiA akan laporkan beberapa KPPS yang diduga menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih di sejumlah TPS. Ini hanya langkah awal, tentu semua yang kami duga terlibat di TPS yang lain pasti akan diproses juga,” pungkasnya.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda