MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Klub malam atau tempat hiburan malam yang baru saja buka beberapa waktu lalu Venn club di Jl. Metro Tanjung Bunga, Maccini Sombala, Tamalate, Kota Makassar nekat menghibur klub-ers yang ada di Kota Makassar diduga tanpa mengantongi surat izin dari SKPD seperti Satgas Covid19, Satpol PP Makassar dan juga Kesbangpol.
Manager Venn Club awalnya mengklarifikasi bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari pihak terkait seperti Satpol PP dan Kesbangpol Makassar.
“Maksud saya tadi izin keramaian karena tidak di tanyakan izinnya dari mana,” kilahnya, Rabu, (16/11/2022).
Baca Juga : Hari Kedua Berkantor, Munafri Ganti 7 Kepala Dinas Era Danny Pomanto
Meskipun memegang izin, Awi tidak tahu menahu izin keramaian yang di pegang Venn Club itu berasal dari pihak mana.
“Saya tidak tahu izin keramaiannya dari Polsek atau Polrestabes, intinya ada izin keramaian,” aku Awi dalam teleponnya. Diketahui Venn Club
Sekertaris Satpol PP Makassar, Ichsan membantah kalau pihak Venn Club memiliki izin dari Satpol PP Kota Makassar.
Baca Juga : Dewan Minta Pemkot Makassar Bentuk Satgas Pergudangan
“Makanya tadi saya kasih surat panggilan (teguran),” sebut Ichsan lewat Chatting WhatsAppnya.
Mendengar Manager Venn Club pegang izin dari pihak Satpol PP, Mantan Kabid Perdagangan Disperindag Makassar ini mengungkapkan pengelola tidak pegang surat izin acara live musik DJ (disc jokey) yang berlangsung pada 11 dan 12 November saat soft opening.
“Bukan cuma satpol tapi semua SKPD terkait (belum keluarkan izin),” sambungnya.
Baca Juga : Appi Warning Camat, Lurah, SKPD Makassar: Singgung Ego Sektoral
Untuk begitu, pihak Satpol PP Makassar memberikan sanksi kepada pengelola Venn Club akibat ngotot menyelenggarakan acara musik DJ yang di hadiri oleh DJ Joanna saat itu.
“Kami berikan teguran pertama,” tegasnya.
Di lain pihak, Satgas Covid 19 Kota Makassar melalui Kepala BPBD, Hendra Hakamuddin menyebut jika pihak Satgas Covid 19 belum memberikan izin apapun terkait acara DJ Joanna.
Baca Juga : Pemkot Makassar Dorong Kolaborasi untuk Pertumbuhan Ekonomi
“Iye (iya) tidak ada rekomendasi kegiatan dari Satgas,” singkatnya.
Jadi begini ceritanya, lanjut Hakamuddin, DJ Joanna yang diundang oleh pengelola Venn Club yang baru buka tersebut pada Sabtu malam, 12 November 2022 lebih dahulu tampil menghibur tamu yang hadiri malam itu.
Namun, Venn Club baru mengklarifikasi ke pihak Satpol PP Makassar usai menggelar acara musik.
“Biasanya, acara yang ketahuan menggelar acara tanpa mengantongi surat izin kegiatan acara terlebih event musik yang mengundang banyak orang itu mendapat sanksi teguran bahkan hingga sampai pada penutupan tempat usaha,” kata Hendra.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
