HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di komandoi Moh Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar dalam menunjang program dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salahsatunya Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.
Dalam lingkup Dishub dipimpin kepala dinas yakni Aulia Arsyad dengan dibantu oleh kepala bidang, salahsatunya bidang sarana dan prasarana atau (Sapras).
Bidang sarana dan prasarana perhubungan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perhubungan.
Baca Juga : Pimpin Rapat Pejabat Struktural, Kadishub Makassar Minta Kawal Kegiatan Berjalan
Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. perencanaan kegiatan operasional di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
2. pelaksanaan kegiatan di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
Baca Juga : Dishub Makassar Peringati Harhubnas,Ini Sejarahnya
3. pengoordinasian kegiatan di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana perhubungan.
5. melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Baca Juga : Berikut 5 Fungsi Bidang Moda Transportasi Perhubungan dan 12 Tugas
Berdasarkan tugas dan fungsi , Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan mempunyai uraian tugas:
1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan;
2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan;
Baca Juga : Kawal MNEK 2023, Dishub Makassar Matangkan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Ruas Jalan yang Ditutup
3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan;
4. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan dan pengoperasian sarana dan prasarana perhubungan;
5. mengoordinasikan dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan perencanaan, pembangunan dan pengoperasian sarana dan prasarana perhubungan;
6. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang perencanaan, pembangunan dan pengoperasian sarana dan prasarana perhubungan;
7. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
8. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
9. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
10. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
